15 Tersangka Curi TBS, PN Pangkalan Bun Tetapkan Pra Peradilan Lawan Kapolres Kobar

    15 Tersangka Curi TBS, PN Pangkalan Bun Tetapkan Pra Peradilan Lawan Kapolres Kobar
    Gambar : Majeliis Hakim Saat Mengetok Palu Putusan

    KOTAWARINGIN BARAT - Kronologis penangkapan dan penahanan 15 orang tersangka yang dituduh telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) diduga milik PT Meta Epsi Agro (PT MEA), berlokasi di desa Pangkalan Dewa Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Akan disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kobar.

    Melalui jurusita pengganti, Rosilawati, SE, tanggal 14 Juni 2022, secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada keluarga tersangka bahwa berkas dengan nomor Register 1/Pid-pra/2022/PN/PN Pbu tanggal permohonan 10 Juni 2022, akan digelar sidang Pra Peradilan terhadap status penangkapan dan penahan oleh Pihak Polres Kobar.

    H Abdulah M Saleh, SH selaku kuasa hukum para teesangka menyampaiakan, bahwa berterima kasih kepada pihak PN Pangkalan Bun, bekerja profesional dan tanggap terhadap kasus yang dialami oleh kelima belas tersangka dimana saat ini berada di Rutan Polres Kobar.

    "Saya jauh - jauh dari Banjarmasin untuk membela keadilan bagi masyarakat yang keadilannya, saya nilai dirampas. Tanpa dibayar saya siap membantu masyarakat, namun saya tetap menghargai proses ini, maka berharap di sidang Pra Peradilan nantinya bisa kita dapatkan keadilan itu, " ungkap Abdullah, Advokat Senior ini, (14/6).

    Kepada media ini, Abdulah SH menyampaikan banyak hal yang dinilai perlu digugat dalam proses penangkapan dan penahanan ke 15 orang tersangka, yaitu terkait juga para tersangka diancam pidana 7 Tahun penjara, sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 56, wajib didampingin penasehat hukum.

    "Jangankan itu, saya saja sampai saat ini sulit menemui para tersangka, bahkan kemarin hanya bisa menemui beberapa orang untuk minta tanda tangan, itupun dijaga ketat, " imbuhnya.

    Selain hal itu, mal administrasi juga akan di Pra Peradilan. dari keluarga ahli waris, Megawati Bin Thayib selaku pemilik lahan yang disengketakan sehingga mereka dituduh telah melakukan pencurian BTS.

    "Sudah didaftarkan dan segera menyusul untuk di Pra Peradilan dari keluarga Budi, dan akan didaftarkan juga terkait penahan dan penangkapan saudari Lina, " kata Abdulah ini juga.

    Sementara itu, para isteri - isteri yang sekarang suaminya ditahan, sangat berharap keadilan itu ada nantinya dan suaminya bisa dibebaskan karena juga ada menginggat usia para tersangka ada yang sudah tua.

    "Saya tidak paham terhadap masalah ini, saya dengar suami saya gulanya turun. Masa suami saya dituduh curi buah sawit, sedangkan dia seorang PNS,  kerja dikecamatan, Sepengetahuanku memang dia suka bantu - bantu masyarakat, " ucap Bawing, isteri Budi sambil mengusap airmatanya.

    Dilain pihak, Kepolisian Resort Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Rendra Aditya Dhani, saat ditemui media ini diruangannya benerapa waktu lalu, menyampaikan terkait penagkapan dan penahanan ke 15 orang tersangka sudah melalui mekanimisme prosedur hukum.

    "Semua sudah melalui SOP dan terkait hak hak kepemilikan status tanah silahkan digugat secara perdata, kami melaksanakan KUHAPIdana, karena apa yang dilakukan para tersangka sudah melanggar UU Pidana, " kata Rendra, Kasat Reskrim Polrea Kobar ini.

    Berdasarkan hasil Relaas dari PN Pangkalan Bun, sidang Pra Peradilan, akan di putuskan Hakim Tunggal, menggugat Megawati Bin Thayib melawan Kepolisian RI cq Kapolda Kalteng cq Kapolres Kobar, dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juni 2022, di PN Pangkalan Bun jalan Sutan Syahril No 16, Pangkalan Bun, Kobar.(IG).

    Palangka Raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT Cakra Banten Primadona Ajak Gapoktan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait