206 Sanksi Disiplin Dijatuhkan Kepada Aparatur Peradilan Selama 2024

    206 Sanksi Disiplin Dijatuhkan Kepada Aparatur Peradilan Selama 2024

    JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan refleksi kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2024 pada Jumát, 27 Desember 2024. Hadir mendampingi Ketua MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap akhir tahun ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Mahkamah Agung kepada Masyarakat.

    Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Sunarto juga menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024.

    Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri atas 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.

    Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38  orang  karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012    dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung RI.

    Pada Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.

    Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

    Sedangkan untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95, 4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.  (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf, Bly)

    mahkamah agung ma ri sanksi 2024
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    MA Memutuskan 30.763 Perkara Sepanjang 2024

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Marga Jaya Bersama Satgas Pelajar Lakukan Patroli
    Kanit Binmas Polsek Batujaya Sambangi Masyarakat guna menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Samapta Polsek Bogor Timur Datangi Security Perumahan Berikan Himbauan Kamtibmas    
    Rotasi Jabatan Di Polres Agam, Kasat Reskrim Dan Kasat Lantas Berganti
    Waketum KNPI Saiful Chaniago: Erick Thohir Tidak Tepat Memecat Shin Tae Yong

    Ikuti Kami