5 Daftar 'Dosa' Kades Ungkaya Digulirkan ke Kejaksaan, APH Diminta Bertindak Tegas

    5 Daftar 'Dosa' Kades Ungkaya Digulirkan ke Kejaksaan, APH Diminta Bertindak Tegas

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepala Desa (Kades) Ungkaya telah di laporkan warganya sendiri ke Kejaksaan Negeri Morowali atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) maupun alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2019 s/d 2021.

    Laporan yang dilayangkan warganya itu mengatasnamakan Forum Kerukunan Gabungan Masyarakat Peduli Desa Ungkaya (GMPU) dan masyarakat Desa Ungkaya, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, mendesak Kejaksaan agar mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan sang Kades.

    "Sudah ada itu laporan dilayangkan ke Kejaksaan Morowali, mudah-mudahan segera di usut dan di tindaklanjuti, " ungkap sumber media ini yang meminta namanya tak disebutkan di Desa Ungkaya, Rabu (09/11/2022).

    Dibeberkan Sumber, bahwa Kades Ungkaya yaitu sdr. Guntur Mursila di duga kuat korupsi uang desa termasuk soal CSR serta menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melaksanakan roda pemerintahan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

    Dalam laporan itu, ada beberapa point yang menjadi inti pokok permasalahan yang diduga kuat dilakukan Kades Ungkaya Guntur Mursila yakni;

    1. Bahwa pengelolaan DD dan ADD tahun 2019 s/d 2021 diduga kuat telah terjadi korupsi. Hal tersebut terjadi dikarenakan Kades Ungkaya Guntur Mursila selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga telah menyalahgunakan kewenangan serta tidak transparan pada masyarakat dalam penggunaan pengelolaan DD maupun ADD.

    2. Kades Ungkaya di duga kuat ambil keuntungan dari dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang digelontorkan perusahaan untuk pembangunan fasilitas umum, akan tetapi dalam pengelolaan serta pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan warga masyarakat Desa Ungkaya sehingga diduga kuat terdapat tindakan penyalahgunaan bantuan dana CSR dilakukan oleh Kades Ungkaya.

    3. Kades Ungkaya diduga menerima jatah /bagian lahan tambang nikel dari perusahaan di mana hasil dari lahan tambang tersebut digunakan Kades Ungkaya untuk kepentingan pribadinya sendiri.

    4. Kades Ungkaya di duga nepotisme dalam hal pembagian dan pendistribusian Bantuan Setor Tunai (BST) yang seharusnya diberikan untuk warga yang masuk kriteria miskin janda dan yang berdampak pandemi akan tetapi pada pelaksanaannya bantuan tersebut diberikan kepada sanak keluarga Kades.

    5. Kades Ungkaya Guntur Mursila mengeluarkan dan menjual SKT tanah milik warga masyarakat Desa Ungkaya dan terdapat beberapa SKT ganda terhadap objek tanah yang sama, diketahui SKT tersebut dikeluarkan oleh Kades Ungkaya Guntur Mursila.

    "Atas hal tersebut, Kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian maupun Inspektorat untuk memeriksa dan melakukan penindakan terhadap Kades Ungkaya, " pinta sumber sembari berharap agar Bupati Morowali juga turut langsung mengambil tindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Ungkaya.

    Kades Ungkaya Guntur Mursila yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (09/10/2022) membenarkan hal tersebut. Bahkan, kata Kades Ungkaya bahwa dirinya sudah 3 kali dilaporkan oleh warganya sendiri ke APH.

    Tetapi sejak laporan itu digulirkan ke Kejaksaan kata Kades tidak pernah dirinya diperiksa maupun ada panggilan dari APH.

    "Saya sudah 3 kali dilaporkan tapi kan sampai sekarang tidak ada juga tindaklanjutnya, biar dipanggil untuk diperiksa atau sebagai saksi di kejaksaan itu tidak pernah ada sampe sekarang. Ini bukti bahwa apa yang dilaporkan itu tidak benar semua, " cetusnya penuh percaya diri.

    Selain di laporkan ke Kejaksaan Morowali, Kades Ungkaya Guntur Mursila mengaku dirinya juga di laporkan ke kepolisian Polres Morowali itupun hanya sebatas di BAP.

    "Saya juga di lapor ke Polres Morowali tapi kan cuma 1 kali di BAP, selebihnya tidak pernah lagi dan sampai saat ini saya masih tetap menjabat Kades Ungkaya. Perlu di ketahui saya ini penerima penghargaan pengelolaan dana desa terbaik dari kementrian desa Tahun 2020, " jelasnya.

    Seperti apa kelanjutan kasus tersebut, nantikan hasil investigasi wartawan media ini dalam pemberitaan selanjutnya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait