55 Eks Pekerja PT ASN Pematang Kerasaan Rejo Tuntut Hak, Pengusaha Kangkangi Putusan PHI PN Medan

    55 Eks Pekerja PT ASN Pematang Kerasaan Rejo Tuntut Hak, Pengusaha Kangkangi Putusan PHI PN Medan
    Photo Ist. Salinan Putusan PHI-PN Medan, Nomor : 183/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn dan Eks Pekerja PT Anugerah Sejahtera Nasional Ahmad Isa Saragih bersama Bambang

    SIMALUNGUN - Sebanyak 55 orang eks karyawan menuntut penyelesaian hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ; red) kepada manajemen PT Anugerah Sejahtera Nasional (ASN ; red) sejak bulan Juni 2016 lalu telah berhenti operasionalnya.

    Namun, hak para pekerja berbentuk upah dan pesangonnya, hingga saat ini belum dipenuhi Djoko Yosua Mangowal selaku pemilik pabrik, lokasinya, di jalan Bahagia, nomor 08, Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

    Eks pekerja PT ASN Ahmad Isa Saragih (34) dan Bambang eks pekerja PT Anugerah Sejahtera Nasional bersama teman kerjanya Bambang, saat disambangi di kediamannya, Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (09/02/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

    Ahmad Isa Saragih menerangkan, bahwa gugatan pihak eks pekerja telah dikabullkan dalam persidangan. Sementara, hingga kini, pihak pemilik pabrik tidak bertanggung jawab membayarkan hak mereka dan berpindah lke wilayah Provinsi Riau sejak 6 tahun lalu.a

    Dalam wawancara singkat, dikatakan Ia mewakilii eks pekerja lainnya, saat disambangi di kediamannya, Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (09/02/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

    "Pabrik PT ASN telah ditutup pada 25 Juli 2016 yang lalu, tetapi pihak manajemen perusahaan produk air minum kemasan itu sampai sekarang tidak membayar upah kami, " ungkap Ahmad Isa Saragih didampingi Bambang rekannya sesama eks pekerja.

    Lebih lanjut, Ahmad Isa Saragih menerangkan, sebelumnya Ia bersama seluruh eks pekerja telah memberikan kuasa penuh melakukan gugatan perselisihan PHK melalui kuasa hukumnya, kepada Pengadilan Hubungan Industrial Medan pada tanggal 01 Juni 2017 lalu.

    "Melalui kuasa hukum kami yaitu, Ramlan Hutabarat bersama Sudirman Pasaribu dan Tobasan Siregar bahwa surat gugatan itu pada 28 Juli 2017 kemudian ditujukan kepada Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indistrial pada Pengadilan Negeri Medan pada 10 Agustus 2017, " kata Ahmad Isa.

    Masih menurut Ahmad Isa Saragih, setelah gugatan diterima, Register Nomor : 183/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn dan Majelis Hakim, saat persidangan dipimpin Hakim Ketua Masrul, SH, MH, yang beranggotakan Nurmansyah, SH, MH, bersama Budiyono, SH, dalam putusannya mengabulkan gugatan pada 20 Februari 2018 lalu.

    "Sesuai salinan putusan PHI Nomor : 183/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn, maka pihak PT ASN atas nama Djoko Josua Mangowal berkewajiban menyelesaikan tuntutan hak kami eks pekerja 55 orang dengan jumlah total senilai lebih kurang Rp 2, 5 Milyar, " ucap Ahmad Isa Saragih.

    Sementara Bambang menerangkan, bahwa semenjak operasional PT Anugerah Sejahtera Nasional diberhentikan, pihak pengusaha memindahkan seluruh aset pabrik itu ke Jalan Pasir Putih Kilometer 3 Nomor 113, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

    "Ini dapat kami buktikan bahwa PT ASN telah berubah nama menjadi UD Mallo Andalas atas nama Kepala Pabrik Handoyo, " kata Bambang.

    Selanjutnya, Bambang menegaskan, Ia bersama seluruh eks pekerja PT ASN Pematang Kerasaan Rejo akan melakukan upaya hukum berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor : 183/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn, Tanggal 20/08/2017.

    "Kami sepakat perkara ini dilanjutkan dengan melaporkan pihak manajemen perusahaan PT ASN yang tidak membayar hak kami secepatnya kepada pihak Kepolisian dalam proses pidananya, " pungkas kedua eks pekerja PT ASN mengakhiri.

    Namun, sangat disesalkan pihak Eks Manajemen PT Anugerah Sejahtera Nasional Djoko Josua Mangowal maupun Kepala Pabrik Handoyo belum berhasil dikonfirmasi terkait tuntutan eks pekerja sesuai dengan Salinan Putusan PHI-PN Medan, Nomor : 183/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Mdn, hingga rilis berita ini dilansir.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait