Akhir Tahun 2022, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo Berikan Arahan Jajarannya

    Akhir Tahun 2022, Kepala LPKA Klas I Kutoarjo Berikan Arahan Jajarannya
    Pengarahan Kepala LPKA Kutoarjo

    KUTOARJO - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Teguh Suroso memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di aula Sahardjo, Senin (5/12/2022). Pengarahan diberikan saat rangkaian acara kegiatan pamitan dan perkenalan pejabat di LPKA Kutoarjo.

    Pengarahan kepada jajaran untuk menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin tentang hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja 2023.

    Rapat tersebut diselenggarakan tanggal 23-25 November 2022 di Jakarta dan turut di hadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Inspektur Jenderal Kementetian Hukum dan HAM beserta jajarannya dan Pimti dari Kanwil Kumham Jateng.

    Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso dihadapan seluruh pegawai menyampaikan beberapa poin penting dari arahan hasil rakor tersebut.  Poin-poin tersebut diantaranya dari Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto untuk menyikapi tahun politik dengan smart dan bijak, sebagai ASN harus netral, menerapkan protokol kesehatan untuk antisipasi lonjakan Covid-19. 

    Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu memberikan arahan agar seluruh pegawai dilingkungan kemenkumham mematuhi 3 larangan yakni larangan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tindakan melanggar hukum dan hindari perselingkuhan.

    Sementara itu, bebrapa poin arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin diantaranya agar seluruh jajarannya menyiapkan mitigasi resiko, jangan ada pungutan liar, penganiayaan Warga Binaan, jangan ada kesalahan dalam bertugas dan selalu lakukan perbaikan.

     "Poin - poin penting yang sudah saya paparkan dari arahan para pimpinan agar bisa segera dipedomani dan di laksanakan oleh seluruh pegawai, dan mari bersama-sama membina, mendidik Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo sesuai aturan serta SOP yang telah ditetapkan." tegas Teguh Suroso.(SA)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan AMN Surabaya, Presiden Ajak Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait