Dompu NTB - Tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengamankan 1 (Satu) orang terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis sabu, (28/08).
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki di sela-sela kegiatannya mengatakan bahwa benar telah di amankan 1 (Satu) orang laki di salah satu rumah B als PUA yang beralamat di Dusun Mpali, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
"Benar kami telah mengamankan 1 (Satu) orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun MPali, Desa Soro Kecamatan Kempo berinisial B alias Pua. Ia berhasil kami amankan di salah satu rumah saat sedang melaksanakan pesta narkotika jenis Shabu", ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat ada salah satu rumah yg beralamat di Dusun Mpali, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. tempat terjadinya pesta narkotika jenis sabu, membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu,
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berada dalam rumah tersebut yang sebelumnya sudah di kantongi ciri cirinya saudara B als PUA yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju rumah tersebut yg beralamat di Dusun Mpali, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap seorang yang ada di dalam rumah tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Tidak lama dari pengintaian Tim langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga B alis Pua yang saat itu sedang asik menggunakan narkoba", tambanya.
Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa - 1 (satu) buah kanebo warna crem yg di dalamnya terdapat 4(empat) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca, satu buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan, satu buah sumbu yang sudah di modif.
"Total barang bukti sabu serat Bruto : 3, 02 Gram, "jelasnya.
Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.(Adb)