BANDAR LAMPUNG-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Kementerian Agama RI, sesuai dengan perintah Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal. Sebagai Lembaga pemerintah yang menaungi terkait sertifikasi Halal. Dengan adanya dua peraturan dan perundang-undangan ini semoga membawa kemajuan dan percepatan terhadap proses sertifikasi Halal di Indonesia.
Berdasarkan data The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) atau MABDA dalam laporannya yang bertajuk “Muslim 500”, jumlah penduduk Indonesia yang beragama Islam sebanyak 231, 06 juta jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar dunia sebagai negara Muslim terbesar. Dengan Jumlah umat muslim yang begitu besar maka kebutuhan sertifikasi halal sebagai jaminan kepercayaan konsumen muslim juga sangat di butuhkan.
Baca juga:
Songkok dan Jubah Datuk Karaeng Pattas
|
Dalam peraturan dan perundang-undangan diatas peluang yang terbuka luas untuk masyarakat adalah mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal dan menjadi Auditor Halal. Pada pasal 1 PP No.39/2021 ada disebut Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/ atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH. Pada pasal ini juga disebutkan terkait profesi Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Untuk mendirikan LPH di atur pada pasal Pasal 23 PP No.39/2021 mengatakan pada ayat 1 LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan/atau Masyarakat. LPH bersifat mandiri yakni independent, kompeten dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam menyelenggarakan sertifikasi Halal. Pada pasal 24 lebih mengeruncu kepada LPH yang di dirikan oleh pemerintah dari kementrian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. LPH pemerintah ini bersifat fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis atau perangkat daerah.
LPH Swasta yang di dirikan oleh Masyarakat lebih rinci di atur pada pasal 25 yang berbunyi LPH yang didirikan oreh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasar 23 ayat (r) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. Semua LPH di akreditasi oleh Banda Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Individu yang melakukan audit Halal disebut Auditor Halal, pada pasal 39 di angkat dan diberhentikan oleh LPH, Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar disatu LPH. Berdasarkan pasal 40 yang dapat di angkat menjadi Auditor Halal oleh LPH yaitu WNI, Islam, berpendidikan paling rendah S1 dibidang pangan, kimia, biokimia, tata boga atau pertanian, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat islam dan mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan atau golongan.
Berdasarkan telusuran di beberapa media masa, Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati menyampaikan Mei 2019 sampai November 2021, auditor halal yang lulus uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI sebanyak 287 auditor. Sebanyak 190 merupakan auditor LPPOM MUI, sedangkan 97 merupakan non-LPPOM MUI. Dengan kebutuhan sertifikat halal begitu banyak maka Jumlah Auditor halal masih sangat dibutuhkan.
Penulis : Hidayatullah, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung
Baca juga:
Kisah-Kasih Di Bumi Terlalu Banyak Pemeran
|