Salah satu upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Kutisari surabaya adalah dengan mengadakan pengawasan kepada orang-orang diluar yang masuk wilayah. Bagi mereka tamu wajib melapor kepada ketua RT/RW setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, Babinsa Kelurahan Kutisari Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo Sertu Supri Wardoyo, mensosialisasikan kembali tamu wajib lapor 1 X 24 Jam kepada pengurus RT RW dan petugas keamanan, sabtu malam (25/06/2022) di wilayah RW 02 kel. Kutisari.
Baca juga:
Bupati Blora Lantik 236 Pejabat Fungsional
|
Tuan rumah wajib lapor kepada tokoh masyarakat, sehingga masyarakat luar yang bertamu 1/24 jam dapat diketahui asal usul dan maksud tujuan bertamu di salah satu warganya", kata Sertu Supri Wardoyo kepada masyarak binaanya.
"Hal ini sangat penting demi keamanan warga masyarakat, karena keamanan dan ketertiban masyarakat tergantung kepedulian warga itu sendiri, semua saling mengingatkan bahwa apabila ada orang asing akan bermalam", ujarnya.