Bakal Calon Kades Kempleng Menduga SK Susunan Anggota Panitia TPS Tidak Adil

    Bakal Calon Kades Kempleng Menduga SK Susunan Anggota Panitia TPS Tidak Adil
    Sunarko Ketua BPD Desa Kempleng Kec Purwoasri Kab Kediri. (Foto:prijo)

    KEDIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Kades) serentak ada sebanyak 57 Desa dari 13 Kecamatan, untuk pemungutan suara serentak pada 7 Desember 2022 mendatang. Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kades telah dibuka mulai 19 sampai 29 September mendatang.

    Dari 57 Desa yang menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) salah satunya Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri. 

    Proses pelaksanaan pilkades Kempleng masih menyisakan persoalan dengan munculnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua BPD Desa Kempleng dengan Nomor: 04 Tahun 2022 tentang susunan keanggotaan panitia pemilihan kepala desa Kempleng Kecamatan Purwoasri, tertanggal 15 September 2022.

    Menurut Aris Susanto salah satu tim kemenangan Bakal Calon Kades Heny Dwi Purwanti kepada wartawan mengatakan, dengan adanya SK dari BPD tentang susunan panitia di TPS dirasakan oleh timnya tidak adil. 

    Aris menduga susunan panitia di TPS ini akan merugikan dari pihak timnya ada dugaan susunan anggota di TPS akan memihak salah satu bakal calon kepala desa. 

    Aris menginginkan SK susunan anggota TPS harus adil atau fair. Kalau pelaksanaan pilkades nanti bisa berjalan adil dan jujur, seharusnya susunan anggota fifty-fifty biar berjalan adil. 

    "Atau kalau tidak susunan anggota di TPS dilakukan rolling, yang sebelumnya ada di TPS 1 dipindah ke TPS yang lain. Sehingga, pelaksanaan pilkades nanti berjalan fair, "ucapnya, Senen (17/10/2022) 

    Aris menambahkan bahwa panitia pilkades yang dibentuk BPD sebelum adanya pendaftaran calon. Panitia yang diberi mandat oleh BPD harusnya memiliki tanggung jawab bersikap netral.

    Tetapi, setelah pembentukan panitia sudah terbentuk. Kemudian dibuka pendaftaran calon kepala desa. Salah satu calon yang ikut mendaftar calon kepala desa sebelumnya menjabat Ketua BPD Moch Rofi'udin. 

    Ada dugaan panitia berpihak kepada calon kepala desa lain, mengingat calon kepala desa lama sebelumya Ketua BPD. 

    "Hal ini dikhawatirkan ada dugaan akan terjadi tidak netralnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai panitia pilkades dan diduga turut berpihak kepada salah satu calon, " ungkap Aris. 

    Pihaknya sangat khawatir dan menduga akan ada anggota TPS akan memberikan shock mental kepada pemilih pada saat melakukan pencoblosan di TPS untuk memilih salah satu calon. 

    "Hal ini yang tidak diinginkan. Kami ingin ada perubahan dalam susunan panitia di TPS tersebut, " ungkap Aris. 

    Sementara itu, Ketua BPD Desa Kempleng Sunarko saat dikonfirmasi wartawan saat menghadiri lelang di dusun setempat. Sunarko saat ditanya terkait SK susunan anggota panitia TPS diduga tidak fair. 

    Sunarko mengatakan, sebetulnya tidak fair nya dari mana, karena sebelum pembentukan susunan anggota panitia TPS diketahui orang satu desa. 

    Termasuk kira-kira dari salah satu calon kepala desa diwakili Aris Susanto juga Kakaknya Mas Pur juga datang. 

    "Langkah selanjutnya disusun panitia itu lalu dicetuskan dan muncul panitia yang di SK tertanggal 15 September 2022. Yang ditanda tangani Ketua BPD yang lama, sebelum maju mencalonkan kepala desa Kempleng, " jelas Sunarko. 

    Ditanya terkait ada dugaan tidak fair. Sunarko tidak tahu dan tidak fair nya dimana. Pembentukan itu satu desa bukan penunjukkan dari BPD. 

    "Dan, sudah disepakati RT dan RW serta tokoh masyarakat. Pokoknya pembentukan dari susunan panitia TPS sudah lengkap, " ujarnya. 

    Ditanya terkait kalau ada yang tidak berkenan dan ingin menghendaki perubahan SK susunan panitia TPS. 

    Sunarko menegaskan, pada saat pembentukan panitia dikumpulkan satu desa itu Mas Aris dan Mas Pur juga datang. Kita itu melontarkan bila mana kurang disepakati. 

    Waktu itu saya ngasih peluang Mas Aris dan Mas Purwanto itu masih dalam keadaan perkumpulan dulu. Mas Aris tidak bereaksi dan Mas Pur juga tidak. Jadi dilaksanakan pembentukan itu dikumpulkan satu desa dulu. 

    "Kalau sekarang sudah ada SK pembentukan susunan panitia pemilihan kepala desa sudah tidak bisa dirubah lagi dan sudah tidak ada musyawarah lagi. " tutup Sunarko. (pri) 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Mitigasi Inflasi, Koramil 0824/03 Kalisat...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait