Baru Pulang Dari Malaysia Pria Ini Ditangkap Bersama Residivis Karena Jual Sabu

    Baru Pulang Dari Malaysia Pria Ini Ditangkap Bersama Residivis Karena Jual Sabu
    Barang bukti hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku yang diamankan (14/02)

    Mataram NTB - Seorang Residivis Kasus narkoba tertangkap lagi oleh tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas kasus yang sama atas pengembangan dari dua orang yang berhasil ditangkap duluan saat sedang melakukan transaksi. Ketiganya ahirnya diamankan di wilayah lingkungan karang Same, kelurahan karang pule, Kecamatan Sekarbela kota Mataram (TKP), Senin (14/02/2022) sekitar pukul 17:00 Wita.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, dalam keterangannya terkait penangkapan ketiganya menjelaskan bahwa berawal dari informasi yang diterimanya serta hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal untuk memastikan informasi yang diterima tersebut.

    Adapun terduga yang diamankan adalah SAR, warga karang Sema Sekarbela kota Mataram, berikut AT, pria 42 tahun alamat Karang pule kota Mataram dan terahir HR, pria 34 tahun beralamat di lingkungan Pagesangan barat, kecamatan Mataram.

    Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiganya lanjut Yogi, dimana sdr SAR dan AT yang nota benenya  AT seorang residivis tengah melakukan transaksi di TKP. Dan saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan berhasil mengamankan barang yang diduga sabu seberat 24, 3 gram bruto.

    "Atas penangkapan keduanya akhirnya diketahui asal barang tersebut dari sdr HR. Atas keterangan itu HR yang merupakan mantan pekerja di Malaysia ini menjual sabu kurang lebih telah 6 bulan sejak dirinya pulang ke Lombok akhirnya ditangkap di rumahnya, "jelasnya.

    Disamping sabu sebagai barang bukti yang diamankan, juga beberapa alat konsumsi serta alat komunikasi dan sejumlah uang tunai  yang diduga berkaitan dalam penjualan dan konsumsi Narkoba.

    "Atas tindakan terduga disangkakan pasal 114, 112, dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 tahun penjara, "pungkas Yogi.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Purwasari Polres Karawang Tingkatkan  Kegiatan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas  
    Kodim 0722/Kudus Gelar Upacara Hari Juang TNI-AD Berjuang Bersama Rakyat
    Kapolsek Bogor Selatan Memberikan Bantuan Pupuk NPK dan Monitoring Perkembangan Tanaman Jagung kepada Kelompok Taruna Tani Mulya Harja
    Babinsa Bantu Bangun Pondasi Rumah Warga
    Koramil 12/Mraggen Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Ke 79 Tahun 2024

    Ikuti Kami