SUMENEP - Nasib sial dialami Suhayya (48 thn) warga Dusun Bunut, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ini kehilangan sejumlah perhiasan yang ada di toko emas miliknya yang beralokasi di Dusun Mangong-Mangong, Desa Arjasa pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.S.SH saat dikonfirmasi wartabhayangkara.com, Kamis (10/11/2022) membenarkan adanya laporan kejadian pencurian tersebut. Pada saat korban sedang berada di toko emas miliknya, sejumlah perhiasan dibawa kabur empat orang pelaku yang pura-pura membeli perhiasan.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Kangean. Korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan di toko yang diduga diambil pelaku, ” jelas AKP Widiarti.
Kasus ini terjadi pada saat korban sedang menjaga toko emas miliknya dan melihat terdapat 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih berhenti didepan toko emas milik korban.
Kemudian 2 orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke toko emas milik korban dengan berpura-pura mau membeli perhiasan emas, sehingga korban Suhayya (48 thn) mengeluarkan beberapa perhiasan emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh pelaku.
Kemudian pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke toko tersebut.
Selanjutnya pelaku memberikan uang sebesar Rp 200ribu, dan setelah itu korban Suhayya (48) tidak ingat apa-apa lagi, setelah sekira 20 (dua puluh) menit korban Suhayya sadar dan pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga raib diduga dibawa kabur pelaku, " ungkapnya.
Korban Suhayya (48 thn) merasa telah terkena gendam oleh pelaku, sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.
Respon cepat petugas Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik pelaku berada di sebuah hotel yang beralokasi di Desa Kalikatak Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Petugas mendatangi kamar hotel yang diduga ditempati pemilik mobil yang diduga pelaku, setelah itu petugas mengetahui didalam kamar tersebut terdapat 4 orang terdiri dari 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Agung Wibowo dan Andik Prasetiyo dan sedangkan 2 orang perempuan mengaku bernama Andriana dan Sufiah, " bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian petugas menemukan beberapa emas diduga milik korban Suhayya dan setelah dilakukan interograsi kemudian Agung Wibowo, Andik Prasetiyo, Andriana dan Sufiah tersebut mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik korban Suhayya.
Selanjutnya 4 orang diduga pelaku beserta dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas 4 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu,
Agung Wibowo (42) dan Andriana (41), sama - sama warga asal Dusun Pasuruhan Kidul, RT/RW 05/02, Desa Pasuruhan Kidul, Kec. Jati, Kab. Kudus.
Andik Prasetyo (40) dan Sufiah (39), keduanya warga Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dari para tersangka, berhasilenyita Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat + 91, 13 gram. 1 buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat + 62, 59 gram. 1 buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat + 26, 30 gram. 3 buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya + 31, 97 gram.
Selain itu, ada barang bukti lainnya yang juga disita berupa, uang tunai sebesar Rp. 200.000, -
1 buah tas model warna biru merek Polo Cloud, 1 buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger, 1 buah dompet wanita biru merek Mount Blanc, 1 buah dompet wanita warna putih kombinasi garis hitam merek CG, dan 5 unit HP.
Dengan kejadian tersebut korban Suhayya mengalami tafsir kerugian seluruhnya lk. Rp. 190.791.000, - (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), " tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, empat orang tersangka dikenakan dengan penerapan Pasal berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka serta BB yang disita serta persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan BB, sehingga tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e Subs. Pasal 378 KUH Pidana, " ujar Widiarti. (Jon)