Nusakambangan - Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan turut hadiri sosialisasi pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah tentang pelaksanaan pemberian remisi, assesment dan standar penilaian pembinaan narapidana secara virtual . Selasa (11/10/2022)
Baca juga:
Berpisah Demi Tugas dan Prestasi
|
Remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Warga Binaan Pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.
Salah satu hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi).
Assesment pada narapidana memiliki tujuan untuk memberikan penilaian terkait dengan faktor resiko kriminal dan juga penempatan yang sebaiknya dilakukan.
Standar penilaian pembinaan narapidana (SPPN) dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejalan dengan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP.
Sosialisasi tersebut Lapas Karanganyar diwakili oleh jajaran Pejabat Esselon IV dan V serta petugas baik dari staf maupun dari regu pengamanan.
Dalam penyampain sosialisasi oleh Kadivpas Kumham Jateng, Supriyanto menyampaikan terkait pencegahan gangguan kamtib dan pelayanan untuk narapidana.