Bersama Jajaran Forkopimda, Dandim Bojonegoro Hadiri Penyaluran Bantuan Tunai untuk 1.094 PKL

    Bersama Jajaran Forkopimda, Dandim Bojonegoro Hadiri Penyaluran Bantuan Tunai untuk 1.094 PKL

    BOJONEGORO, –    Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut menyalurkan bantuan tunai untuk PKL atau warung (BT-BKLW), Selasa (22/3/2022) di Gedung Olahraga Mapolres Bojonegoro, Jalan MH. Thamrin Bojonegoro. Kegiatan dilaksanakan berlangsung tertib, lancar dan aman.

    Turut hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Kajari Bojonegoro Badrut Tamam, Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro Ahmad Bukhori, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh. Wahyudin Latif, Camat Bojonegoro Muclisin, PJU Polres Bojonegoro, serta masyarakat penerima bantuan

    “Semoga bantuan ini sedikit meringankan beban masyarakat, ” ucap Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudi Purwanto.

    Adapun penerima bantuan sebanyak 1.094 orang, dengan rincian 363 orang di Kecamatan Bojonegoro, 211 orang di Kecamatan Dander, 152 orang di Kecamatan Kapas, 146 orang di Kecamatan Trucuk dan 222 orang di Kecamatan Kalitidu. Bakti sosial pembagian Bantuan Tunai untuk PKL oleh Forkopimda ini dilakukan pengecekan secara langsung dan penyerahan bantuan kepada masyarakat yang terdaftar.  (ombess)

    BOJONEGORO
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0813 dan Kapolres Bojonegoro kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Pengetahuan Generasi Muda Angkatan Laut, KRI Banjarmasin-592 dan Lanal Palu Gelar Open Ship Tour di Kota Palu
    Polsek Telukjambe Timur Monitoring Lokasi TPS di Desa Sukaluyu
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Penghitungan manual berjenjang Pilkada DKI di PPK mulai Kamis (28/22/2024)
    Antusias Petugas dan WBP Lapas Permisan Gunakan Hak Pilih

    Ikuti Kami