BUMDesa Bersama Bungkal Sembada Siap Melesat Sejahterakan Masyarakat

    BUMDesa Bersama Bungkal Sembada Siap Melesat Sejahterakan Masyarakat
    Musyawarah Antar Desa Khusus transformasi UPK Eks-PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama Kecamatan Bungkal. (Foto : Muh Nurcholis)

    PONOROGO - Sebagai upaya melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa (di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa BUM Desa terdiri atas : BUM Desa dan BUM Desa bersama, PP no.11 tahun 2021 Pasal 2) di Kecamatan Bungkal diadakan Musyawarah Antar Desa Khusus transformasi UPK Eks-PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama di Pendopo Kecamatan Bungkal, Rabu (22/6/2022). 

    Dalam acara itu, Camat Bungkal, Siti Hanifah berharap kesejahteraan masyarakat Kecamatan Bungkal bisa meningkat dengan adanya Badan Usaha Milik Desa Bersama ini. "Transformasi eks. PNPM-MPd (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan) menjadi BUMDESMA (Badan Usaha Milik Desa Bersama) adalah suatu terobosan baru sebagai penguatan kegiatan pada BUMDES untuk menciptakan jenis usaha yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pedesaan, khususnya desa-desa di Kecamatan Bungkal, " ujar Siti Hanifah.

    Seperti diketahui PNPM-MPd itu sendiri diterapkan sejak tahun 2007 sampai dengan 2015 yang mengalami proses kebijakan dari dua jenis kegiatan yaitu Kegiatan Fisik dan Simpan Pinjam Perempuan menjadi satu jenis kegiatan yaitu Simpan Pinjam Perempuan yang sampai saat ini masih berjalan dengan baik.

    Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd atau DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

    Untuk Program yang akan dijalankan di BUMDESMA itu sendiri muncul dari gagasan wakil masyarakat dan pemanfaat langsung dari PNPM-MPd sebagai upaya menciptakan jenis usaha baru yang dapat langsung dikonsumsi oleh masyarakat dan hal ini diawasi langsung oleh Pemerintahan Desa.

    Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo, Hadi Prayitno dalam sambutanya menegaskan kepada BUM Desa Bersama yang sudah terbentuk agar menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kesejahteraan. "Sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan sesuai visi misi Bapak Bupati Ponorogo, " kata Hadi Prayitno.

    Lebih lanjut dia memaparkan bahwa perubahan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-Mpd menjadi Bumdesa sesuai PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendes nomor 15 tahun 2021. "Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan dan diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk memberikan payung hukum untuk pelaksanaanya, " tandasnya. 

    Selanjutnya dia menegaskan bahwa Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip kepemilikan bersama masyarakat, partisipatif dan demokratis. "Sederhana, berpihak, dan melindungi, keterbukaan dan kemandirian, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan kegotongroyongan, terkendali dan seimbang dan berkelanjutan, " tambahnya.

    Sedangkan tujuan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM - MPd menjadi BUM Desa bersama adalah untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa. "Juga menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel, memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan, dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama, " ujarnya.

    Pada kesempatan itu juga dipaparkan hasil audit kepada UPK Eks PNPM-MPd Kecamatan Bungkal dari Tim Inspektorat Kabupaten Ponorogo oleh Yuli Astuti. Acara dihadiri oleh Dinas PMD, Inspektorat, Tim Ahli Pendamping Desa Kabupaten Ponorogo, Camat Bungkal bersama Forkopimka Bungkal, Kades, Sekdes, Ketua BPD, Pengurus UPK Eks PNPM-MPd Kecamatan Bungkal serta perwakilan KPM. (Muh Nurcholis)

    BUMDesa Bungkal Ponorogo MAD
    Muh. Nurcholis

    Muh. Nurcholis

    Artikel Sebelumnya

    Asah Kemampuan, Kodim 0829/Bangkalan Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait