Bupati Arifin : Mudik Lebaran Lebih Fokuskan Kejadian Laka Lantas

    Bupati Arifin : Mudik Lebaran Lebih Fokuskan Kejadian Laka Lantas
    Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat pimpin Apel Operasi Ketupat Semeru

    Trenggalek - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memimpin gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru, Jumat (22/4/2022).

    Usai menggelar apel pasukan Operasi Ketupat tersebut, Arifin meminta untuk mengantisipasi mudik lebaran.Karena, setelah  2 tahun ada pelarangan mudik dan sekarang diperbolehkan, sehingga antusias masyarakat akan tinggi.

    " Tahun ini ada mudik.Jadi perlu fokus pada kejadian laka lantas, " ucapnya.

    Arifin menuturkan, bagi para petugas tentunya akan lebih sibuk, lebih padat, namun minim perdebatan dengan masyarakat.Karena, pembatasan - pemabatasan sudah berkurang.

    " Saya ucapkan selamat bertugas, " imbuhnya.

    Selain itu, Bupati muda ini juga mengucapkan terima kasih kepada para relawan yang telah ikut membantu dalam Operasi Ketupat Semeru tahun 2022 ini 

    Seperti diketahui, pemerintah sendiri secara resmi telah memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik lebaran.Satgas Covid - 19  telah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam  Masa Oandemi Covid - 19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid - 19 No 16 tahun 2022.

    Sesuai dengan SE tersebut masyarakat diminta  dapat bertanggungjawab atas kesehatannya serta tunduk pada aturan yang diperlakukan dengan meneraokan protokol kesehatan 5M.Kemudian diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

    Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi, yaitu kelengkapan  vaksinasi Coavid - 19 .Bagi yang sudah Booster dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen.

    Kemudian, bagi yang masih dosis 2 diperbolehkan mudik dalam negeri dengan menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang stempelnya diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang stempelnya diambil dalam rentan waktu 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan (ags). 

    Trenggalek
    Agus Riyanto

    Agus Riyanto

    Artikel Sebelumnya

    Safari di Desa Depok, Novita Hardini : Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait