Bupati Maros dan Wabup Hadiri Sosialisasi Pembentukan Puskesos dan SLRT di 103 Desa/Kelurahan

    Bupati Maros dan Wabup Hadiri Sosialisasi Pembentukan Puskesos dan SLRT di 103 Desa/Kelurahan
    Bupati Maros dan Wabup Hadiri Sosialisasi Pembentukan Puskesos dan SLRT di 103 Desa/Kelurahan

    MAROS –  Bupati Maros HAS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari menghadiri Acara Sosialisasi Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)– Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten Maros yang nantinya akan eksis di 103 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Maros. Sosialisasi ini digelar bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Maros dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M. Idrus serta para Camat dan Kepala Desa. Senin (24/01/2022)

    Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Maros, Muhammad Gazali dalam laporannya memaparkan Puskesos adalah Program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang merupakan pelayanan bagi rumah tangga sasaran di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan dalam pelaksanaan percepatan program penanggulangan kemiskinan.

    Sementara itu, Bupati Maros HAS Chaidir Syam yang membuka acara sosialisasi ini menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada dinas sosial Kabupaten Maros atas terselenggarakanya kegiatan ini dalam rangka pemberian informasi dan penjelasan terkait pembentukan pusat kesejahteraan sosial di tingkat desa dan kelurahan.

    Beliau menuturkan, Puskesos ini merupakan wadah Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan kesejahteraan sosial. Program ini menurutnya sangat perlu untuk membentuk Puskesos pada tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat miskin, rentan miskin dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bisa lebih mudah mendapatkan informasi tentang layanan informasi yang dibutuhkan disini.

    “Pemerintah mau pun pemerintah daerah perlu membentuk pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) pada tingkat desa dan kelurahaan dengan tujuan untuk memudahkan warga miskin dan rentan miskin termasuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk mendapatkan akses dan menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan lembaga non-pemerintah. sehingga masyarakat mendapatkan informasi dan layanan yang dibutuhkan”.

    Bupati menambahkan, kemiskinan adalah permasalahan utama yang harus dipecahkan. Butuh pelaksanaan dan penanggulangan yang sistematis, terencana, dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait. penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah pusat serta pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

    Prinsip utama penanggulangan kemiskinan, jelas Bupati, mencakup empat prinsip utama: perbaikan dan pengembangan sistem perlindungan sosial, peningkatan akses pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, dan pembangunan yang inklusif.   Kominfo     (***)

    MAROS SULSEL
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil 12/Mraggen Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati Hari Juang TNI AD Ke 79 Tahun 2024
    Jelang Nataru, Polres Purwakarta Terus Masifkan Patroli KRYD
    Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Doa Rekonsiliasi di Kab.Dogiyai
    Gelar Aksi Donor Darah di Hari Juang TNI AD, Kodim Demak Kumpulkan 91 Kantong
    Operasi Pekat Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta Razia Miras

    Ikuti Kami