PALANGKA RAYA - Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil.
"Pelaku berinisial MR (24) warga Sei Gita, Kec. Matangai, Kab. Kapuas berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas, " ungkap Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Jumat (23/12/2022) siang.
Baca juga:
Curi AC, Geleng Diringkus Polsek Medan Area
|
Diterangkannya, pelaku berhasil diamankan petugas di dalam pondok tambang pasir sircon, Sungai Gita Kec. Mantangai Kab. Kapuas, setelah buron selama dua tahun.
Hal senada diutarakan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. bahwa dalam penangkapan tersebut, MR tidak sendirian. Ia bersama pelaku yang lain yaitu BR yang merupakan ayahnya sendiri. Sedangkan JB terduga pelaku yang lain masih dalam pengejaran.
Ketiga tetduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Samani (30) di Desa Sei Gita Kec. Mantangai sekitar dua tahun yang lalu.
"Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, " ungkap Faisal.
Ia menerangkan, pembunuhan yang dilakukan berlatar belakang kesalahpahaman saat duduk di Warung Bok Lita. Sehingga para pelaku melakukan pengeroyokan dengan sajam terhadap korban yang mengakibatkan luka tusuk ditubuh korban.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang dan dua laras pandek, serta satu buat celurit dan mata tombak.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KHUPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan hukuman 20 tahun penjara, " tegasnya.