Surabaya – Babinsa Kelurahan Bongkaran Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Koptu Moch Sholeh bersama dengan empat pilar melaksanakan kegiatan Risk Assesment (Penilaian Resiko) dalam rencana kegiatan acara hajatan Syukuran pernikahan warga yang berada di wilayah binaan, kamis (23/6) pagi.
Koptu sholeh mengatakan, resepsi atau hajatan yang diadakan oleh warga Kota Surabaya harus ada peninjauan dari Tim Assessment tentang kelayakan untuk mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) diantaranya wajib memakai masker, sebelum masuk wajib cuci tangan, menjaga jarak tamu satu dengan lainnya. Selain syarat tersebut juga wajib ada panitia yang menerima setiap tamu untuk melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan alat Thermogun. Namun begitu jika terdapat pelanggaran Prokes maka sewaktu-waktu bisa dihentikan oleh pihak terkait, ucapnya.
Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan dilakukan kesepakatan dengan menerapkan beberapa kriteria yang diajukan oleh tim assesment dengan dilakukan membuat Surat Pernyataan untuk mematuhi Protokol Kesehatan selama hajatan berlangsung, pungkasnya.
Assessment dihadiri oleh Lurah bongkaran Bpk Edi rupono, Babinsa Kelurahan Bongkaran Koptu Moch Sholeh, Bhabinkamtibmas Aipda M. Yanuri, Bidan Kelurahan Ibu Verawati, Sekretaris Kelurahan Bpk Suriono dan Satpol PP kecamatan Bpk H.Kholid.
Baca juga:
Vaksinasi Inhu Capai 71,94 Persen
|