Kota Bima, NTB – Menjadi juru parkir ternyata tidak cukup bagi AP (20) warga tukang parkir di Kompleks Pasar Raba Kota Bima ini.
AP ditangkap Tim Puma 2 dibawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo Jum’at (7/1) pagi kemarin, didugakan sebagai pencuri handphone dengan modus mencongkel jendela rumah korban.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (08/01) pagi ini.
AP warga Kelurahan Oi Fo’O Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima ini, diciduk Tim Puma 2 jelas Iptu Rayendra, berdasar laporan aduan nomor : ADUAN/K/17/I/2022/NTB/Res. Bima kota Tanggal 07 Januari 2022 tertanggal 4 januari 2022 atas nama korban Marino warga Rabangodu Utara Kota Bima.
Saat diamankan Tim Puma 2 sambung Rayendra, terduga pelaku mengakui telah mencongkel jendela rumah korban dan mengambil handphone.
Dari pengakuan AP, handphone curian itu dijual pada SN (39) IRT yang berdomisili di Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
SN yang didugakan sebagai penadah ini pun ikut diamankan Tim Puma, setelah sebelumnya mengamankan AP.
“Kini terduga AP dan SN serta barang bukti handphone curian telah diamankan di Mako Polres Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku, ”tutup Rayendra.(Adbravo)