Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta, Pria 30 Tahun Diringkus Reskrim Polsek Semboro

    Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta, Pria 30 Tahun Diringkus Reskrim Polsek Semboro

    JEMBER - Seorang pelaku pencurian emas berhasil Diringkus Unit reskrim Polsek Semboro, Pelaku berinisial FR(30)asal Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember tersebut dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.

    Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya SH, Jumat (23/09), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari Laporan Seorang ibu rumah Tangga Bernama Suryati asal Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro melaporkan pada hari Selasa(20/09/2022) pukul 10.00 Saat itu, terkejut melihat kondisi pintu almari dikamarnya telah rusak dan berantakan

    serta perhiasan emas telah hilang dengan total Kerugian kurang Lebih Rp40 juta. 

    Kemudian Melaporkan kejadian itu kepada Polsek Semboro, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan“Hanya dalam kurun waktu 2 hari, kasus berhasil di ungkap, dan tersangka FR berhasil diamankan dan mengakui seluruh Perbuatannya kemudian menunjukkan Barang Bukti 1 (satu) buah kalung emas , 1 (satu) buah liontin emas motif daun, 2 (dua) buah cincin emas,  

    Kini FR sudah Kami amankan di Mapolsek Semboro Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Menurut Kapolsek, Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Toko Kosmetik, Belasan Warung di...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait