Datangi Sejumlah Apotek, Anggota Bimmas Polres Tangerang Selatan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM 

    Datangi Sejumlah Apotek, Anggota Bimmas Polres Tangerang Selatan Sosialisasi Obat yang Dilarang BPOM 

    TANGSEL -  Anggota Sat Bimmas Polres Tangerang Selatan menyusuri sejumlah apotek di wilayah Tangerang Selatan untuk memastikan obat sirop tidak lagi djual bebas menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak.

    Polres Tangerang Selatan menerjunkan personelnya untuk mengimbau pemilik apotek, klinik dan tenaga kesehatan di puskesmas agar tidak menjual serta menggunakan obat sirop untuk anak-anak. Apabila masih terlihat di etalase, polisi meminta untuk disingkirkan. Kamis (27/10/2022).

    Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa untuk sementara tidak memberikan obat bentuk sirop kepada anak terlebih dahulu. 

    "Sama-sama mengimbau dan mensosialisasikan kepada seluruh pengusaha apotek dan seluruh warga masyarakat, agar bisa dipahami. Bahwa penggunaan atau konsumsi obat-obatan tersebut sementara ini bisa dilarang atau tidak dikonsumsi terlebih dahulu, " kata Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Tangerang Selatan Iptu Wahyu.

    Pihak apotek mengaku saat ini konsumen diimbau untuk beralih ke obat puyer dan tablet sebagai ganti obat sirop.

    "Dari apotek sudah menyetop dan untuk pegantinya kita larikan ke puyer, " ujar pegawai apotek.

    Petugas memilih untuk tidak melakukan razia namun dalam bentuk imbauan sekaligus sosialisasi surat edaran dari Kementerian Kesehatan, tentang kewajiban penyidikan epidemiolog dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, meminta apotek untuk menghentikan penjualan obat jenis sirop untuk anak-anak. (Hendi)

    polres tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Poskoramil 0824/28 Pakusari Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait