Diduga Bawa Kabur Sepeda Motor, Pria di Lombok Barat Diamankan Petugas

    Diduga Bawa Kabur Sepeda Motor, Pria di Lombok Barat Diamankan Petugas

    Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak Pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di wilayah Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari kabupaten Lombok Barat pada 5 September 2022 lalu.

    Peristiwa tersebut menimpa korban bernama Samsul, 40 tahun Laki-laki alamat Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Sementara terduga Pelaku yang telah diamankan yakni AS alias S, 26 tahun alamat Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

    Penjelasan ini disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Rabu (16/11/2022) di Mapolsek Gunungsari Polresta Mataram.

    Terduga Diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa di tipu akibat satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dibawa kabur terduga saat korban dan terduga bertemu di TKP akibat sepakat untuk membeli Sepeda motor yang di postingan di medsos oleh korban.

    "Saat itu terduga datang kerumah korban untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut, dan pada saat terduga meminta untuk di tes, saat itu pula terduga langsung kabur dan tidak balik-balik membawa sepeda motor tersebut, "ucap Agus.

    "Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke mapolsek Gunungsari karena merasa dirugikan oleh terduga, "tambahnya.

    Maka  tepat pada 10 November 2022, sekitar pukul 17:00 wita terduga akhirnya diankan oleh masyarakat di sekitar TKP mengingat  wajah terduga kebetulan ditanda  oleh beberapa teman dan kerabat korban yang mengetahui saat peristiwa tersebut terjadi.

    "Dan saat itu pula petugas Reskrim unit Polsek Gunungsari langsung membawa dan mengamankan terduga, "kata Agus di konfirmasi pers tersebut.

    Barang bukti yang diamankan satu buah BPKB Asli, satu buah STNK Asli serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z. Terhadap terduga disangkakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Petugas Puskeswan Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai
    TNI dan Polri Kawal Pergeseran Logistik Pemilu Menuju TPS di Klungkung
    Kapolsek Telukjambe Timur Dampingi Kapolres Karawang Terima Kunjungan Dir Lantas Polda Jabar Monitoring TPS 20

    Ikuti Kami