JENEPONTO - - Terkait Laporan Oknum yang mengaku Wartawan di Kepolisian Polres Jeneponto atas dugaan penganiayaan di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penasehat Hukum Kadis Dukcapil akan melapor balik di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Tim Penasehat Hukum Rais Panrita mengatakan, bahwa setelah berdiskusi banyak dengan Muh Jafar Abbas yang merupakan kliennya tersebut, ia keberatan lantaran namanya dicatut sebagai saksi oleh pelapor.
Sehingga, menurut Rais hal tersebut akan menimbulkan peristiwa buruk terhadap beliau selaku Kadis Capil dan juga merasa dirugikan.
"Kenapa klien kami merasa dirugikan karena di Laporan Polisi itu beliau dicatut namanya sebagai saksi tanpa di konfirmasi, " katanya.
"Pelapor ini kan sama sekali tidak memberitahukan kepada klien kami Muh Jafar, untuk dijadikan sebagai saksi, ia tentu keberatan dan merasa tidak senang, apalagi peristiwa dugaan penganiayaan dia tidak lihat, " kata Rais lagi.
Hal itu, , Penasehat Hukum Rais paparkan di kantor Rais Panrita Makassar kepada awak media pada Kamis (3/10/2022).
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Tak hanya itu, tutur Rais bahwa selain pencatutan nama sebagai saksi, pelapor juga diduga memberikan informasi fitnah atau hoax di salah satu media.
Dia menyebut, berita yang naik disalah satu media, menurut kliennya, itu juga tidak benar adanya dugaan pungli, seperti yang disampaikan oleh narasumber ke media medcon.id.
Mengapa kata dia, kedatangan oknum yang mengaku Wartawan itu, ingin mengkonfirmasi terkait dugaan pelayanan terhadap masyarakat, hingga terjadi adu mulut dan kata kata yang kurang sopan yang dilontarkan ke Kadis Capil tersebut.
Olehnya itu, Rais akan melakukan upaya lain dengan melayangkan somasi kepada salah satu media yang sangat merugikan nama baik instansi tersebut yang akan berpotensi terjadinya ujaran kebencian dan stigma negatif di mata masyarakat.
"Ia kami akan melakukan upaya hukum dan akan melaporkan dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan, serta berita hoax tersebut yang disampaikan narasumber Agung Setiawan ke media, yang menyebut dugaan pungli, " jelas Rais.
Ditegaskan, bahwa jika memang terdapat dugaan pungli di Disduk Capil Jeneponto, seperti yang disampaikan narasumber ke media tersebut, agar dapat dibuktikan peristiwa hukumnya.
"Jangan hanya katanya-katanya, lalu menyampaikan sebuah informasi kemasyarakat yang menyesatkan dan tidak mencerdaskan. Nah, kalau betul ada dugaan pungli buktikan dan laporkan, " terangnya.
Ditegaskan juga bahwa apa yang diuraikan oleh kliennya tersebut, penasehat hukumnya akan mengawal kasus ini sampai tuntas di Polda Sulsel.
"Ia tentu kami selaku penasehat hukumnya akan tetap mengawal dan mendampingi klien kami hingga kasus ini tuntas dan ber kepastian hukum, " tegasnya.
Penulis: Syamsir.