Diduga Lakukan KDRT, Pria Warga Desa Sawah Sumur Ditangkap Polisi

    Diduga Lakukan KDRT, Pria Warga Desa Sawah Sumur Ditangkap Polisi

    SUMENEP - Polsek Kangayan pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 23. 30 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang wanita.

    Pelaku berinisial MS (32 th) warga asal Dusun Batu payung, Desa Sawah sumur, Kecamatan Arjasa, kab. Sumenep, bekerja sebagai karyawan perhutani sudah diamankan, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Hj. Widiarti. S., SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Kamis (11/8/2022).

    Lanjut Hj. Widi menuturkan, berdasarkan dari Laporan Polisi (LP) pada Kamis tgl 16 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB yang lalu, korban KDRT, berinisial AP (32 th), pegawai Puskesmas Kangayan warga Dusun Kayuaro Ds. Kangayan, kec. Kangayan, kab. Sumenep mengungkapkan tindak pidana Kekerasan Dalam ru3mah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka MS (32 th) suaminya sendiri.

    Bermula pada Minggu (12/6/2022) sekira pukul 12. 30 WIB yang lalu, pada saat itu korban berinisial AP (32 th) sedang berada di dalam rumahnya yang beralokasi di Dusun Kayuaro, Ds. Kangayan, Kecamatan Kangayan. Sedangkan pelaku MS (suami korban) sedang duduk-duduk di Gasebo di teras depan rumahnya.

    Kemudian korban menghampiri dan menyapa pelaku MS, sudah tadi datang, dari pos perhutani ya, Sudah makan apa belum?

    Namu tersangka MS, tidak menjawab dan tidak menghiraukan pertayaan korban, lalu tersangka masuk ke dalam rumah dan kemudian menutup pintu depan dan pintu belakang rumahnya.

    Selanjutnya, tersangka MS menuju ke dalam kamar tidurnya dan Korban mengikuti dari belakang, " jelas Hj. Widi.

    Namun pada saat berada di dalam kamar tidur terjadi cekcok adu mulut antara korban dengan tersangka MS. Lalu tersangka MS keluar dari kamar menuju ruang tamu sambil menarik korban.

    Sesampainya di ruang tamu, tersangka MS langsung memukul korban dengan tangan kirinya dan mengenai pelipis dan mata korban sebelah kanan. Karena korban merasa kesakitan dan kepalanya terasa pusing. Lalu korban berteriak-teriak minta tolong, namun korban tidak bisa kabur dan tidak bisa keluar dari dalam rumahnya karena pintu depan dan pintu belakang rumah tersebut sebelumnya dikunci oleh tersangka MS. 

    Selang berapa menit kemudian, korban berinisial AP (32 th) berhasil keluar dari dalam rumahnya dengan cara melompat melalui jendela. 

    Sedangkan beberapa saksi yaitu Sawiyah, Jara, Aminah, Sri Wahyuni yang saat itu berada di halaman depan rumah korban, tidak bisa berbuat apa-apa karena pintu rumah korban dikunci dari dalam. 

    Atas kejadian tersebut korban AP mengalami luka memar dipelipis kanan dan luka bengkak disekitar mata sebelah kanan. 

    Berdasarkan Laporan dari korban, Polsek Kangayan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MS tanpa perlawanan, kini tersangka MS sudah di amankan di Mapolsek Kangayan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Imbuh Hj. Widi.

    Akibat dari perbuatannya, MS disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI NO. 23 tahun 2004, tentang KDRT, " pungkasnya. (Jon)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Di Australia, Gedung  Parlemen Juga Tempat...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pusterad Raih Juara Umum Kejurnas Judo Kasad CUP XV 2024
    Danrem 032/Wirabraja Inspektur Upacara Bendera Bulanan 17 Desember 2024
    Silaturahmi Kodim 0304/Agam dan Insan Pers Bukittinggi:  Wujudkan Informasi Akurat
    Kompak, Polsek Alas Bersama Pemerintah dan Warga Gotong Royong di Dermaga Pulau Bungin
    Bhabinkamtibmas Desa Pusakanagara Dorong Ketahanan Pangan melalui Program ASTA CITA

    Ikuti Kami