Sumbawa Barat NTB - Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengamankan seorang laki - laki diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone di Dusun Poto tano B Desa Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.pada (18/8/22).
"Berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B / 137 /SPKT / Sek. Poto Tano / Res, Sbw .BRT / NTB , tanggal 18 Agustus 2022.Diduga pelaku berinisial IG, 25 tahun di amankan petugas polisi atas Laporan korban berinisial DE, perempuan, 25 tahun asal Dusun Poto Tano A Desa Poto tano, Kecamatan Poto Tano Kab. Sumbawa Barat" Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos
Eddy Soebandi menjelaskan kronologi kejadian, pada hari senin pada tanggal 15 Agustus 2022 sekitar jam 11.00 wita. telah datang seorang perempuan(Korban) yang berinisial DE, ke Polsek Poto Tano dan melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 2 (dua) buah handphone (Hp) milik saksi pelapor masing-masing 1 (satu) buah Hp INFINIX dan 1 (satu) buah HP Samsung serta 1 (satu)buah HP Realme C2 milik saksi berinisial SO yang bertempat dirumahnya saksi pelapor DE, di Dusun Poto Tano B Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
" Pencurian yang di lakukan terhadap terduga pelaku berinisial IG dengan cara pelaku masuk kedalam rumah saksi pelapor melalui pintu belakang yang tidak terkunci, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah (ruang tamu) dan diruang tamu tersebut tersangka mengambil 3 buah HP Masing-masing 2 buah HP milik saksi pelapor dan 1 buah Hp milik Saksi SO dan pada saat pelaku mengambil 3 buah Hp diruang tamu rumahnya saksi pelapor tersebut pada saat itu saksi SO" jelasnya
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Lanjutnya, mereka sedang tidur bersama dengan rekannya berinisial RI dan MI , selain itu pelaku juga meng Top Up tabungan saksi pelapor yang ada dalam Hp INFINIX tersebut yaitu Top Up pulsa ke nomer 085xxx349xx sebanyak Rp 575.000 dan ke Nomer PROXL 085xxx759xxx sebesar Rp. 200.000.-/ - sehingga atas terjadinya pencurian tersebut saksi pelapor mengalami kerugian sebesar 3.975.000 tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan saksi SOYA Mengalami kerugian atas hilangnya HP Realme V2 tersebut sebesar 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
" Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian adakah berupa 1 (satu) buah handphone INFINIX type Smart 6 Warna Biru.1 (satu) buah handphone SAMSUNG Galaxy A10 warna hitam.1 (satu) buah Handphone merk REALME C2 Biru Black " tuturnya
Eddy mengatakan, atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku IG, pelapor DE melaporkan ke polsek Poto Tano untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Adb)