Dipekerjakan Selama Enam Bulan, Dua Mantan Aparat Desa Sihiong Belum Dapat Hak Gaji

    TOBA-Dua Orang mantan Perangkat Desa di Desa Sihiong Kecamatan Bona Tua Lunasi Kabupaten Toba Sumatera Utara hingga kini hanya bisa pasrah setelah pengangkatanya dianggap cacat hukum.

    Nasib sial yang di alami Dua Orang mantan perangkat Desa Sihiong, Kecamatan Bona Tua Lunasi, Kabupaten Toba ini mengeluh belum mendapatkan hak gajinya selama 5 (lima) bulan mengabdi dari mulai tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan akhir bulan Desember 2020 .

    Permasalahan ini juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Toba, namun hingga saat ini tidak ada solusi untuk penyelesaian, " Sebut Kepala Desa Sihiong Robet Sitorus, Selasa ( 18/01/2022 )

    Robet juga mengatakan saat perekrutan Perangkat Desa Sihiong pertama dibentuk panitia penjaringan dan setelah panitia penjaringan bekerja menyeleksi hingga hasilnya meloloskan 2 (dua) orang calon Perangkat Desa.

    Setelah hasil seleksi didapatkan, lalu di laporkan kepada camat Bona Tua Lunasi sehingga memberikan rekomendasi untuk pengangkatan atau dilantik

    Akan tetapi setelah dilakukan pelantikan terjadi dilema dimana peserta seleksi yang kalah menuntut dan menyatkan hasil seleksi tersebut tidak sah, kemudian Camat Bona Tua Lunasi Hulman Sitorus membatalkan rekomendasi tersebut, " Sebut Robert menambahkan. 

    Mantan Kasi Pelyanan Desa Sihiong Purnama Manurung menuturkan, sebelumnya para perangkat desa yang lolos seleksi telah dilantik dan di pekerjakan sesuai Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Sihiong.

    “Namun hingga sekarang gaji saya dan satu lagi rekan saya belum pernah terima gajin "padahal saya beserta yang lainnya berharap gaji itu bisa turun, agar bisa meringankan beban kebutuhan hidup di masa sulit Pandemi Covid-19 seperti ini, ” ujar Purnama mengatakan kepada awak media. 

    Purnama juga menyampaikan, Dipertengah atau akhir Desember 2020 yang lalu, gaji atau upah bisa kami dapatkan, akan tetapi pembayaran gaji ditangguhkan dikarenakan pengangkatan atau pun pelantikan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sihiong dianggap cacat hukum di karenakan saat penjaringan menggunakan aturan PERBUP, " Ujar Purnama dengan nada kesal.  

    Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP& PA) Henri Silalahi mengatakan bahwa perekrutan atau pun penjaringan perangkat desa di Desa Sihiong awalnya di Tahun 2019. ( LGL)

    TOBA
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait