MANADO - Nasib tak menyenangkan dialami salah satu warga Molibagu bernama Hadija Maksum (48) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, dimana dirinya telah ditangkap dan ditahan di Polsek Molibagu selama 61 hari.
Hal itu disampaikan oleh Hadija Maksum yang didampingi kuasa hukumnya Rizki Hidayah, SH serta keluarga, Laila Maksum di Polda Sulut, Kamis (10/02/2022).
Kepada wartawan, Hadija mengatakan bahwa rumahnya digeledah dan dirinya dipaksa ikut oleh tiga oknum Polisi dari Polres Bolsel pada bulan Desember 2021.
"Pada waktu itu mereka datang, dan langsung masuk rumah, padahal dirinya sementara menggantikan popok cucunya, lalu salah satu petugas ngomong mana barang mana barang, " ucap Hadija.
Selanjutnya Hadija dipaksa ikut, namun dirinya menolak dan meminta ganti baju dulu, karena dirinya lagi sakit dan mengalami pendarahan, namun tak diijinkan, terpaksa sambil menahan rasa malu dirinya terpaksa melucurkan celananya untuk membuktikan dirinya lagi pendarahan, baru setelah itu dirinya di ijinkan ganti baju.
Selanjutnya, dirinya disuruh masuk mobil dan dibawa mutar - mutar bersama empat oknum Polisi, di suatu tempat mereka turun makan, namun dirinya dibiarkan didalam mobil tanpa diberikan makanan, setelah itu Hadija mengatakan bahwa dirinya dibawah ke salah satu penginapan, dan disitu datang lagi satu oknum Polisi mengambil BAP dirinya.
Di penginapan itulah, oknum Polisi itu mengeluarkan sebuah paket yang katanya barang bukti Narkotika jenis Sabu milik dirinya, dirinya pun langsung membantah hal itu dan mengatakan itu bukan barang miliknya.
Selanjutnya dirinya pun dibawa ke Polsek Molibagu dan ditahan hingga Rabu (09/02/2022) dan diantar ke BNN Propinsi Sulawesi Utara untuk di assesment, padahal dirinya bukan pengguna Narkotika jenis Sabu.
Terkait hal ini, Witry Rizki Hidayah, SH selaku kuasa hukum menyesalkan prilaku oknum - oknum Polisi tersebut yang berupaya memperdaya kliennya, oleh karena itu dirinya pun melaporkan ke Polda Sulut agar oknum - oknum tersebut dapat ditindak dan kliennya dapat memperoleh keadilan.
"Kami melapor ke Kapolda Sulut untuk mencari keadilan, agar kiranya nama baik klien kami bisa dipulihkan dan oknum - oknum Polisi tersebut ditindak, " ucap Rizki Hidayah, SH.
Di tempat terpisah, Kapolres Bolsel ketika dihubungi wartawan membenarkan ada lima oknum anggota Polres Bolsel yang telah dikenakan sangsi disiplin.
" Untuk keputusan, karena berbeda-beda peran yang pasti semuanya hukuman 21 hari kurungan, ada yg demosi, ada yg tunda pangkat tergantung perannya masing-masing, " jawab Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, Kamis (10/02/2022).
Adapun kelima oknum Polisi tersebut berinisial Ir, Fs, Mn, Tj dan Fg.
Lebih lanjut ditambahkan Kapolres Bolsel, bahwa sangsi disiplin tersebut diputuskan dikarenakan ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
Menariknya, menurut Kapolres bahwa Laila Maksum masih tetap berstatus tersangka dan di assesment di BNN Propinsi Sulawesi Utara.
Rizky sendiri selaku kuasa hukum ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa kliennya, Hadija Maksum bukanlah pengguna.
Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Marlein Tawas ketika dikonfirmasi wartawan lewat nomor wa 08135620xxxx belum memberi tanggapan.(Steven)