Ditlantas Polda Kalteng Gecarkan Imbauan Larangan Knalpot Brong di Toko dan Bengkel Motor

    Ditlantas Polda Kalteng Gecarkan Imbauan Larangan Knalpot Brong di Toko dan Bengkel Motor
    Dirlantas Polda Kalteng Menghimbau Agar Tidak Menggunakan Knalpot Blong

    PALANGKA RAYA - Guna terciptanya ketertiban berlalulintas, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalteng gencarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong.

    Imbauan tersebut diberikan kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di Kota Palangka Raya, Sabtu (29/1/22) pagi.

    Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo, S.IK. melalui Ps. Kasubditkamsel, AKP. Hermanto. mengatakan, bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

    "Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285, " jelasnya.

    "Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB, " urainya.

    Hermanto menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan.

    Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H membenarkan, bahwa kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.

    "Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi. Untuk tidak menjual serta memakai knalpot brong lagi, " tandasnya.***

    PALANGKA RAYA
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Jatisari Sapa Warga, Ini Yang Disampaikannya...!!!
    Ponpes Salafi Al-Idrus Gelar Diskusi Demi Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Pasca Pilkada Banten 2024
    Ciptakan Suasana pasca Pemilu 2024, bhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Masyarakat
    Guru Bertanggung Jawab Cegah Perundungan di Sekolah
    Terus kuatkan Sinergitas TNI-POLRI Dan kecamatan Pedes. Tingkatkan Keamanan Di Tengah Masyarakat Wilayah Hukum Nya

    Ikuti Kami