Lampung Barat - - Tingkat Pengimplementasian amat UU 14 Tahun 2008 tentang Transparansi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkup Pemkab Lampung Barat Khusus Nya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan masih sangat minim atau bahkan belum ada pemahaman tentang Tranparansi Publik tersebut.
Hal ini di ketahui setelah DPC PWRI Lampung Barat Melayangkan surat perihal Permohonan Informasi Publik beberapa waktu yang lalu dan sudah surat ke dua namun belum juga ada tanda-tanda akan di respon.
Ketika anggota PWRI Bertanya kepada Bagian Umum Dinas Pendidikan yang Tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan "surat tersebut sudah di meja pak Kabid Pendidikan Dasar, sehingga saya tidak bisa menjawab nya". Ujarnya
Ketika di konfirmasi ke Kabid Dikdas Seno melalui sambungan Whatshap tidak merespon dan di datangi ke kantor mengatakan sedang ada kegiatan di luar.
Dengan adanya ketidak keterbukaan yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan Lampung Barat, maka DPC PWRI Lambar akan melayangkan Gugatan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam waktu dekat ini.
Hal ini seperti yang di sampaikan oleh Ketua DPC PWRI Lambar Yudi Hutriwinata "Dinas Pendidikan adalah dinas yang menaungi bidang pendidikan artinya tentang peningkatan SDM Masyarakat, sehingga seharusnya SDM yang ada di instansi tersebut adalah orang-orang yang pola fikirnya adalah pendidik sehingga seharusnya terkait dengan Keterbukaan Publik ini mereka lebih paham dengan aturan dan Undang-undang yang sudah sangat jelas". Ujarnya
Baca juga:
Pusat Riset Perubahan Iklim UNP Adakan FGD
|
"Dengan adanya ketidak keterbukaan dinas Pendidikan ini membuat kami bertanya-tanya adaapa dengan Dinas Pendidikan ? Sehingga menutup diri dengan permintaan yang di layangkan oleh badan publik yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada, untuk itu insyaallah minggu depan kita akan melayangkan surat gugatan kepada Komisi Informasi Provinsi perihal ini". Tutupnya