DPRD Kalteng, Laporkan PBS yang Belum Realisasikan Plasma

    DPRD Kalteng, Laporkan PBS yang Belum Realisasikan Plasma
    Gambar Perkebunan Kelapa Sawit

    PALANGKA RAYA – Permasalahan realisasi lahan plasma 20 persen dari kewajiban Perusahaan Besar Swasta (PBS) kepada masyarakat yang bermukim diseputaran kawasan operasional perusahaan, saat ini masih menjadi polemik panjang, mengingat banyaknya PBS yang belum melaksanakan kewajiban tersebut.

    Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferry Khaidir, saat dikonfirmasi di gedung dewan, belum lama ini., (7/2/22).

    Menurutnya, perlu adanya solusi melalui musyawarah ataupun mufakat agar aktivitas perusahaan dan masyarakat lokal bisa bersinergi.

    “Plasma merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan kepada masyarakat. Apabila masalah tersebut tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah mufarakat, masyarakat harus melaporkan PBS yang masih belum mau memberikan plasma ke kepala daerah setempat agar ada tindaklanjut secara berjenjang, ” ucapnya.

    Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, saat ini kewenangan dan tupoksi masing-masing pemerintah daerah telah ada aturan batasannya, baik itu ranah provinsi, kabupaten maupun ranah kewenangan pemerintah pusat, demikian juga menyangkut kewenangan dan tupoksi pengawasan dari wakil rakyat, baik yang berada di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.

    “Jenjang musyawarah dan mufakat di mulai pada tingkat kabupaten. Kalau tidak selesai, maka bisa naik ke provinsi dan selanjutnya ke pusat secara berjenjang.Sedangkan dari segi aturan hukum termasuk perihal lainnya terkait ada di tingkat kabupaten. Sehingga permasalahan realisasi plasma sebaiknya selesai di tingkat kabupaten, karena kabupaten yang lebih tahu kronologis dan fakta dan data dilapangan, ” ujarnya.

    Kendati demikian, Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini berharap agar penyelesain mediasi antara warga dengan peruaahaan menyangkut soal plasma bisa secepatnya diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut.

    “Antara masyarakat dengan perusahaan dapat duduk bersama menyangkut plasma. Tentunya dengan semangat bersama membangun kemitraan yang baik untuk kesejahteraan bersama, ” pungkasnya

    Kalimantan Tengah
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait