Edukasi Tegas Kapolres Lumajang, Nambang Pakai Mesin Sedot Itu Melanggar Aturan

    Edukasi Tegas Kapolres Lumajang, Nambang Pakai Mesin Sedot Itu Melanggar Aturan

    LUMAJANG - Kepala Kepolisian Resor Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, tegas meminta agar para penambang pasir yang menggunakan mesin atau alat sedot, menghentikan kegiatannya.

    Tegas, orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu, akan menindak tegas jika masih ada pihak baik perorangan atau kelompok, yang dinilai membandel tak mengikuti aturan.

    Hal itu ia sampaikan melalui saluran seluler, didengarkan langsung oleh puluhan orang ( pelaku penambangan menggunakan mesin sedot - red ), saat menggelar aksi mendatangi kantor tambang LJS di Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Jum'at (9/12/2022).

    Saat itu mereka bermaksud meminta kejelasan. Sebab, sudah tiga hari lamanya tidak diperbolehkan beraktivitas, yang menurut mereka sudah ada kesepakatan berkegiatan, di lahan tambang berizin milik LJS. 

    Dikawal oleh Kasi Propam Polres Lumajang dan anggota Kepolisian Sektor Pasirian, aksi mereka berjalan aman dan tertib. Bahkan, merekapun secara tidak langsung memperoleh pencerahan hukum dari Kapolres Lumajang, mengenai aturan pertambangan. Prinsipnya, tidak ada aturan manapun yang membenarkan menambang pasir menggunakan masin atau alat sedotan.

    Ada yang menarik, Kapolres Lumajang menunjukkan rasa sayangnya pada warga melalui ucapannya. Ia tidak menginginkan warganya terbelit hukum atas kegiatannya yang semata - mata ingin menafkahi masing - masing keluarganya.

    "Namanya manual, tidak menggunakan sedotan, alat. Manual yang saya tahu menggunakan tangan, serokan atau sekop atau tenaga. Kalau menggunakan alat sedotan ini melanggar, maka tentu akan saya tangkap. Tidak ada dalam aturan tambang manapun yang menggunakan sedotan, " ucap Kapolres. 

    Senada meminta untuk dimengerti, jika nambang pakai sedotan yang disedot itu air ada pasirnya. Maka yang diangkut dalam kondisi basah, mempengaruhi batas angkut, bahkan bisa - bisa merusak badan jalan yang afiliasinya merupakan bangunan pemerintah bagi masyarakat umum. Belum lagi timbulnya kerusakan di areal tambang itu sendiri.

    Disisi lain, jika para penambang manual mau tertib dan benar - benar beraktivitas menambang dengan sejatinya manual ( tidak menggunakan sedotan ), pihaknya berkenan memberikan fasilitasi akses rekomendasi pada pemilik tambang yang berizin.

    Disisi lain, Kapolres Lumajang tidak ingin pihaknya dikategorikan melakukan pembiaran terhadap adanya suatu pelanggaran. Senada meminta, para penambang yang menambang dengan memakai sedotan, untuk mau melihat dan menghargai orang atau pihak yang selama ini sudah mau tertib dan mengikuti aturan.

    "Ini negara, negara hukum. Tolong ikuti dan taati aturan hukum yang berlaku, " imbuhnya.

    Pasca menerima penyampaian dari kapolres, para penambang itu akhirnya menyadari dan berkenan taat menghindari tersangkut permasalahan hukum. Merekapun dipersilahkan beraktivitas akan tetapi dengan catatan, tidak menggunakan alat yang dimaksud. (*)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan AMN Surabaya, Presiden Ajak Mahasiswa...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait