Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras

    Grebek Rumah Warga, Polsek Plampang Amankan Puluhan Botol Miras

    Sumbawa NTB - Personel Polsek Plampang, menggerebek rumah seorang warga di Desa Barang Kolong, Senin (22/8) sekitar pukul 18.00 Wita. Hal ini dilakukan, karena diduga pemilik rumah berinisial TI (28) menjual miras. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merk ditemukan dalam rumah tersebut. 

    Menurut informasi, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Dimana disebutkan bahwa TI sering menjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah Desa Brang Kolong. Mendapat informasi ini, personel  Polsek Plampang yang dipimpin Wakapolsek Plampang, Ipda. Mukti Wibawa langsung menuju rumah TI. 

    Setelah tiba di lokasi, langsung saja dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Plampang. Hasilnya, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang di simpan dalam rumah TI yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini. 

    Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK, M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Dari tangan TI diamankan masing-masing 17 botol tanggung brem dan arak, delapan botol anggur merah serta sebotol bir. "Saat ini terduga pelaku penjual minuman keras dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Plampang untuk proses selanjutnya, " pungkas kapolres. (Adb)

    sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paul La Fontaine, Ayah yang Berjuang di Tengah Hukum yang Mandul
    100% Suara Hasil Quick Count LSI, Denny JA: Al Haris Unggul 60,92 Persen
    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai

    Ikuti Kami