Hadiri Paripurna di DPRD Jeneponto, Bupati Iksan Iskandar Serahkan Ranperda APBD TA 2023

    Hadiri Paripurna di DPRD Jeneponto, Bupati Iksan Iskandar Serahkan Ranperda APBD TA 2023
    Bupati Jeneponto, Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si menyerahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin.

    JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Drs. H. Iksan Iskandar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Jeneponto, H. Arifuddin.

    Penyerahan Ranperda ini berlangsung di Gedung rapat Paripurna DPRD Jeneponto pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 19.30 Wita.

    Pada kesempatan tersebut, hadir Bupati Iksan Iskandar bersama Wakil Bupati, Paris Yasir, Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur dan Forkopimda. 

    Rapat paripurna itu, dibuka langsung oleh ketua DPRD Janeponto H. Arifuddin tampak didampingi Wakil Ketua I, H. Imam Taufiq Bohari. 

    Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan, dalam Ranperda APBD 2023 ini, memuat alokasi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang masih diasumsikan sama dengan kebutuhan penganggaran tahun sebelumnya (2022). 

    Sehingga kata Bupati, akan dilakukan kembali penyempurnaan dan perbaikan alokasi penganggaran pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang memuat pada Ranperda APBD tahun 2023 mandatang. 

    "Ini disebabkan karena pemerintah pusat melalui Kementerian Kuangan menerbitkan surat edaran S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022, " jelas Iksan. 

    Edaran ini menyebutkan tentang perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2023. Di mana Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada 2023 mengalami penurunan dana transfer pada sektor penerimaan dana bagi hasil, pungkasnya. 

    Diberikan sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Jeneponto dan DPRD Jeneponto telah menyepakati KUA-PPAS T.A 2022.

    Setelahnya, tim review Inspektorat, tim anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah telah melakukan percepatan pembahasan verifikasi dan review RK perangkat daerah yang kemudian dikompilasi menjadi Ranperda APBD. 

    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Sengketa Tanah Jalan Viktoria, LBH LEMBAPHUM...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait