Hasil Operasi Gabungan Polres Batu, Dua Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan 

    Hasil Operasi Gabungan Polres Batu, Dua Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan 

    KOTA BATU - Polres Batu Polda Jatim bersama TNI, Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di TPA Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, Selasa (20/12/2022).

    Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai, TNI - Polri dan   Satpol PP Kota Batu adalah sebagai upaya untuk memberantas rokok ilegal yang beredar di Wilayah Kota Batu.

    Operasi bersama gencar dilakukan oleh TNI - Polri, Satpol PP Kota Batu itu bersama dengan Bea Cukai di tiga kecamatan di wilayah Kota Batu yakni kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji Kota Batu, Kata AKBP Oskar.

    “Dalam operasi bersama ini, kami telah dapatkan barang bukti sebanyak 2. 394 juta batang rokok ilegal, selanjutnya setelah dilakukan proses barang tersebut menjadi barang milik negara” kata AKBP Oskar.

    Barang yang dikuasai negara selanjutnya barang Milik Negara atau rokok ilegal  di kantor Wilayah direktur Jendral Bea dan cukai jawa Timur II sebanyak 1.084.200 batang, kata AKBP Oskar.

    “Kemudian di kantor Pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang dan di kantor Satpol PP Kota Batu sebanyak 12.020 batang” jelas AKBP Oskar.

    Sementara itu kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo saat ditemui usai pemusnahan rokok ilegal, mengatakan peredaran rokok ilegal di Jatim tahun 2022 terdapat 55 juta batang rokok yang kini menjadi barang milik negara yang sebelumnya dikuasai negara. Sementara di kota Batu ada sekitar 2, 5 juta batang rokok ilegal.

    “Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita, untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama” jelas Oentoro Wibowo.

    Ia menyebut dana cukai, di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 20, 1 miliar sementara Jatim sebesar Rp2, 8 Triliun dan untuk tahun 20223 ditargetkan kota Batu mendapatkan dana Rp 28, 1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp 3, 2 triliun.

    “Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial” kata dia.

    Dalam acara pemusnahan rokok ilegal itu dihadiri Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, kepala kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan instansi terkait Kepala satpol PP Propinsi Jati, Satpol PP Malang Raya.(Batu19)

    kota batu
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Sampang Pastikan Masyarakat Torjun...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait