TUBAN - Kepolisian Resor Tuban menggelar konferensi pers hasil operasi sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari terhitung mulai tanggal 19 hingga 30 september 2022, Rabu (05/10/2022).
Baca juga:
Curi AC, Geleng Diringkus Polsek Medan Area
|
Dalam operasi kewilayahan dengan sasaran penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme/pungli, street crime dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam)/senpi/ handak, pencurian dan penyelundupan di wilayah peraiaran yang meresahkan masyarakat tersebut Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus yang terbagi menjadi 6 kasus target operasi (TO) dan 8 kasus non target operasi.
Diantara 14 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Tuban dan jajaran antara lain pencurian dengan pemberatan 10 kasus, street crime (jambret) 1 kasus, pencurian kendaraan bermotor 1 kasus serta penyalahgunaan senjata tajam 2 kasus.
"Dari 14 kasus tersebut Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 14 tersangka diantaranya 13 orang laki-laki terdiri (9 orang dewasa) dan 4 anak dibawah umur serta 1 tersangka perempuan" Ucap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya saat pimpin konferensi pers.
Masing-masing tersangka diantaranya Pencurian dengan pemberatan dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara, street crime dijerat pasal 365 KUHP pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun penjara), curanmor dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara serta penyalahgunaan senjata tajam dipersangkakan pasal 338 jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara. (*)