Hearing Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Bersama Warga Rejoso Terkait Kerusakan Jalan

    Hearing Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Bersama Warga Rejoso Terkait Kerusakan Jalan
    Komisi III DPRD Kabupaten Blitar gelar hearing bersama warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar (Foto: Ist)

    BLITAR - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar gelar hearing bersama warga Rejoso terdampak kerusakan jalan akibat truk pengangkut tebu yang melebihi muatan. Truk tersebut dirasa oleh Warga menjadi penyebab kerusakan jalan diseputar pabrik tebu di Rejoso Manis Indo ( RMI) yang berlokasi di Desa Rejoso, Kecamatan Binagun, Kabupaten Blitar, Jumat (04/02/2022).

    Hearing dihadiri oleh perwakilan warga di sekitar pabrik gula RMI, Kepala DLH Kabupaten Blitar, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan pihak dari RMI.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto usai Hearing mengatakan, kegiatan hari ini adalah tindak lanjut daripada progres hasil hearing sebelumnya. Pihaknya ingin melihat sejauh mana perkembangan dari yang sudah disepakati.

    "Dalam hal ini, ada laporan dari berbagai pihak, seperti laporan Dinas Lingkungan Hidup bahwa ada pencemaran. Saat ini pencemaran sudah berada di bawah ambang batas dan sudah berada di bawah baku mutu artinya sudah masuk kategori aman dari pencemaran, " beber Panoto.

    Terkait tranportasi jalan , Dinas perhubungan juga menjelaskan, jika terjadi persoalan ada mekanisme yaitu ada satu aturan tertentu yang memberikan peluang seperti forum komunikasi. Kalau ada persoalan terkait jalan dan transportasi maka ada forum yang bisa di pakai sebagai media dan solusi.

    Lanjutnya, sedangkan dari Dinas PUPR memberikan penjelasan bahwa sudah ada anggaran yang di keluarkan untuk memperbaiki jalan. Namun mengingat jalan yang harus di perbaiki banyak maka memint dari pihak RMI untuk membantu dalam hal percepatan fasilitasi untuk memperbaiki jalan yang rusak.

    "Sedangkan pihak RMI mengatakan sudah membantu untuk fasilitasi perbaikan jalan. Namun sampai hari ini belum bisa tuntas , sehingga diperlukan komitmen dari pihak RMI dan PUPR untuk secepatnya memfasilitasi terkait perbaikan jalan, " jelasnya.

    Dirinya juga menambahkan, terkait masih belum bolehnya mobil operasional RMI melewati jalan, bukan ditutup tetapi pemilahan jalan. Artinya, masyarakat umum masih bisa lewat kecuali hanya kendaraan tertentu yang berkaitan dengan operasional perusahaan sampai masyarakat bisa menerima perbaikan jalan dan juga tuntutan-tuntutan lain yang tidak terpisahkan.

    Dilain pihak, Agus perwakilan dari warga terdampak saat di wawancarai mengatakan, pertemuan hari ini terkait perbaikan infrastruktur yang saat ini sudah di perbaiki namun belum selesai. Kedua tuntutan masyarakat tentang pembentukan paguyuban.

    "Mobil operasional RMI yang besar atau melebihi tonase belum boleh lewat. Masyarakat juga minta kepada pihak RMI untuk paguyuban yang nanti di bentuk oleh warga bisa menjadi Mitra kontrolnya RMI, " tandas Agus. (*)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait