HMI Badko Sumut Sesalkan Adanya Dugaan Berita Kajari Deli Serdang Gunakan  Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

    HMI Badko Sumut Sesalkan Adanya Dugaan Berita Kajari Deli Serdang Gunakan  Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

    DELI SERDANG - Himpunan Mahasiswa Islam Badko Sumatera Utara Sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang viral di media online tentang adanya dugaan penggunaan mobil dinas Kajari Deli Serdang yang sedang terparkir di Dinas Perkim dengan nomor plat mobil BK 1972 JN, mobil tersebut diduga memiliki plat asli mobil yaitu BK 3 M.

    Diketahui bahwa plat mobil BK 3 M adalah mobil Dinas Kajari Deli Serdang, Jabal Nur, S.H, M.H yang saat itu sedang cuti kerja, dan posisinya diisi dengan Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumut.

    HMI BADKO Sumut menyebutkan kepada awak media bahwa untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan plat hitam, namun dengan seri yang khusus atau nomor polisi berakhiran RFS. 

    "Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, " ucap Budi.

    Lebih lanjut, Budi Santoso SH selaku Mide Formatur HMI Badko Sumut  menambahkan perihal tindakan yang dilakukan Kajari Deli Serdang yang terlihat mobilnya tampak parkir di Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang pada saat jam kerja Dinas telah usai, tepatnya Tanggal 19 Januari 2022, pukul 16.36 wib.

    "Dalam Permen PANRB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja, hal itu tertuang di Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005, " ungkapnya kepada awak media, Sabtu (29/1/2022).

    Budi Juga berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur, S.H, M.H untuk melakukan klarifikasi terkait berita - berita yang beredar di media online, dan nantinya dalam waktu dekat pihak HMI Badko Sumut akan melayangkan Surat Ke Kajari Deli Serdang untuk melakukan audensi serta meminta klarifikasi yang bersangkutan.

    Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur, SH., MH melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan SH memberikan keterangannya kepada awak media bahwa berita tersebut tidak lah benar.

    "Informasi tersebut tidak benar. Terima kasih, " ungkapnya singkat.

    Disinggung untuk memberikan keterangan resminya atau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sesungguhnya, Syahron merasa informasi yang diberikan kepada awak media sudah cukup.

    "Kurasa udah cukup ini abangku, " tutup Kasi Intel Deli Serdang. (Alam)

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait