https://ntb.publikntb.com/liga-3-asprov-pssi-di-undur-sejumlah-club-yang-lolos-8-besar-kecewa

    https://ntb.publikntb.com/liga-3-asprov-pssi-di-undur-sejumlah-club-yang-lolos-8-besar-kecewa

    Sumbawa NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa  berhasil amankan ratusan botol miras (minuman keras) jenis arak dan beer, saat lakukan razia di salah satu rumah milik warga yang berinisial IKM (55) di Kelurahan  Brang Biji Rt 03 Rw 05, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis (15/12/22) Malam.

    Sebanyak  9 Dus Botol Arak (1 Dus = 24 Botol) 216 Botol, 16 Dus Botol Beer Prost (1 Dus = 12 Botol) 192 Botol minuman beralkohol jenis Arak dan Beer Prost dibawa Polisi ke Mapolres Sumbawa. 

    Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH. yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penyitaan miras oplosan tersebut di lakukan oleh tim Opsnal satresnarkoba polres Sumbawa berdasarkan informasi dari masyarakat. 

    "Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH., MH memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah warga milik IKM (55), Hasil informasi benar adanya, sekitar pukul 22.00 WITA, yang di pimpin oleh Kasat Res Narkoba polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH, MH bersama anggota opsnal melakukan penggeledahan, dan di temukan puluhan boto miras yang di simpan dalam gudang  rumah milik IKM (55), Atas kejadian tersebut IKM (55) mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi, "ungkapnya.

    AKBP Hemry juga mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa.

    “Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol, ” pungkasnya.

    Sementara itu terduga pelaku di sangkakan Perda pasal 25 No.7 tahun. 2015,   adapun terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Terbuka Ikuti Lomba Menembak Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait