Ibrahim Umar Minta Stakeholder Berpartisipasi dalam Memperbaiki Data Pemilih

    Ibrahim Umar Minta Stakeholder Berpartisipasi dalam Memperbaiki Data Pemilih

    LUWU UTARA - Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan masyarakat dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Luwu Utara Ibrahim Umar menghadiri Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Maret Tahun 2022, di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Selasa ( 29/3/2022).

    Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua dan Komisioner KPU Luwu Utara, Kadis Dukcapil Luwu Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Sulawesi Selatan, PJ Fungsional DPMD, Wakil Ketua Pengadilan Agama Masamba, KBO Polres Luwu Utara, Dinas Kominfo Pemda Luwu Utara, Camat Masamba dan Camat Baebunta.

    Dalam kegiatan tersebut Ibrahim Umar mengajak seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam memperbaiki data pemilih, sebab KPU Luwu Utara tidak mempunyai jajaran ke bawah yakni PPK, PPS dan KPPS.

    “Kita tidak punya jajaran ke bawah, harapannya kita butuh partisipasi dari dinas dukcapil, Pengadilan Agama, Polres Luwu Utara Dinas Pendidikan wilayah XII Dinas PMD, Dinas Kominfo Pemda Luwu Utara dan para camat.” Kata Mantan Ketua Pemilar tersebut 

    Dari segi pengawasan terkait data Daftar Pemilih Berkelanjutan ini kata Ibrahim Umar, Bawaslu Luwu Utara melakukan uji petik dari data yang diberikan oleh KPU Luwu Utara di beberapa Keluaraha/Desa di Kabupaten Luwu Utara.

    Dalam proses uji petik tersebut masih ditemukan data yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan, data tersebut diberikan  ke KPU Luwu Utara sebagai saran perbaikan untuk diperbaiki dalam melakukan pemutakhirkan Daftar Pemilih Berkelanjutan selanjutnya.

    "Sebagi contoh Data Pemilih yang berstatus meninggal dunia, nah ini menjadi  dilema terhadap KPU Luwu Utara, mungkin Dukcapil dapat memberikan Akta Kematian sehingga ada pegangan KPU Luwu Utara dalam mengeluarkan data pemilih yang berstatus meninggal, " tutur Ibrahim Umar 

    Dalam kesempatan yang sama Ibrahim Umar juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh KPU dalam menjaga hak pilih masyarakat melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang saat ini digunakan oleh jajaran KPU.

    "Yang ingin kami ketahui adalah bagaimana peralihan status pemilih, sebagai contoh bagaimana prosedur peralihan data penduduk ke pemilih baru, kemudian bagaimana kesadaran masyarakat yang melek akan perkembangan teknologi sehingga penggunaan aplikasi dapat di tingkatkan, " tutup Koordinator Divisi PHL Bawaslu Luwu Utara.

    Luwu Utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Hut Ke - 76 Persit KCK Ziarah Hormati Arwah...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait