Nunukan-Bertempat Di Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Telah Dilaksanakan Penangkapan Pelaku Pengedaran Narkoba Gol 1 Jenis Sabu-Sabu Sebanyak 103 Gram Oleh Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Pos Tanjung Aru Yang Bekerjasama Dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan. Kamis(25/08/2022)
Kejadian Bermula dari laporan masyarakat kepada Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung mengenai kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju pesisir di desa bukit aru indah.
Danpos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung Letda Inf Kosasih P.R melakukan koordinasi dengan Kanit Res Narkoba Polres Nunukan untuk melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Rt 9 Desa Bukit Aru Indah Kecamatan sebatik timur, kabupaten Nunukan
Selanjutnya Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Res Narkoba melakukan pengecekan sebuah perahu yg di anggap tersangka, dan di temukan 1 bungkus kecil plastik transparan yang di duga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu, dan anggota menemukan 35 bungkus plastik transparan lainya ukuran berbeda di bawah perahu di duga di sembunyikan pelaku.
Adapun pelaku atau pemilik Narkoba Gol l jenis sabu-sabu tersebut berjumlah 6 orang yang berinisial LS, AN, DI, LI, HA, DAN SA berhasil diamankan oleh Satuan gabungan Personil Pos Tanjung Aru Satgas Pamtas darat RI-MLY Yonif 621/Manuntung dan anggota Kanit Reskoba Polres Nunukan.
Baca juga:
Lima Personil Polres HSU Terima Reward
|
Dalam keterangan tersangka mengakui bahwa barang bawaan yang di periksa merupakan barang milik HA yang didalamnya terdapat Narkoba jenis sabu-sabu barang tersebut di dapat dari HN yang merupakan warga Malaysia untuk di penjual belikan di wilayah sebatik.
Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han mengatakan adapun barang bukti yang diamankan berupa 1. Sabu-sabu sebanyak 36 bungkus ukuran berbeda 2. 5 buah HP bermacam merek 3. 1 gunting 4. 1 timbangan 5. 1 korek api 6. 1 buah alat isap
Setelah dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, akan diadakan pendalaman lebih lanjut, barang berserta pelaku diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Nunukan.”Tutup Dansatgas(Penyon621/Mtg)