JPN Kejati Lanjuti Putusan MA Perihal Aset D-KPP Jatim di Sampang

    JPN Kejati Lanjuti Putusan MA Perihal Aset D-KPP Jatim di Sampang

    Sampang - Tim Perdata Tata Usaha Negara (Datun) yang dipimpin Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, serta Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) lainnya, mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan plang terhadap lahan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur (D-KPP) di Sampang, Kamis (24/03/2022)

    Menurut I Putu Gede Astawa, SH., MH., selaku JPN menyatakan, bahwa Tim Datun Kejati Jatim selaku JPN atas kuasa dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pemrov Jatim, melakukan pemasangan papan nama kepemilikan sebagai tindak lanjut Putusan PK dengan maksud untuk mengamankan fisik yang merupakan aset Pemrov Jatim.

    “Termasuk objek yang saat ini diatasnya sudah berdiri bangunan masih dipelajari terlebih dahulu, " jelasnya

    Tampak dilokasi pemasangan plang tersebut, Kajari Sampang Imang Job Marsudi, SH., MH., Kasi Intel Achmad Wahyudi, SH. MH., Kasi Datun, staf DKP Pemrov Jatim, perwakilan BPKAD Sampang, Forkopimcam Sampang, Lurah Polagan.

    Sekedar informasi, lahan milik D-KPP tersebut sudah berdiri beberapa bangunan dan hasil investigasi bangunan tersebut sudah memiliki surat resmi berupa Sertifikat Hak Milik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rekomendasi TKPRD Kabupaten Sampang. (Huz/Full) 

    JAWA TIMUR SAMPANG
    Hidayat

    Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Mas Dhito Jadikan Pakaian Khas Kediri Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait