JENEPONTO, SULSEL-Kepala Desa (Kades) Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Muh Syaid resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
Muh Syaid ditahan di ruang sel Kepolisian Pores Jeneponto Polda Sulawesi Selatan pada Jumat (31/12/2021).
Kanit III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni menjelaskan, Kades Pappaluang inisial MS (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021.
"Terhadap lelaki MS telah dilakukan penahanan di Polres Jeneponto dengan dasar, LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021." jelas Uji.
Dari keterangan tertulisnya, Uji mengungkapkan bahwa pada Jumat, 31 Desember 2021 pukul 11.00 Wita, MS diperiksa di ruang Reskrim Polres Jeneponto berkaitan dengan Laporan dugaan penggunaan dokumen palsu.
"Dari hasil pemeriksaan, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto, " ungkapnya.
Warga Dusun Bontoparang, Desa. Pappalluang tersebut ditahan usai satu hari pacsa pelantikan pilkades serentak pada Kamis 30 Desember 2021 kemarin.
Penulis: Syamsir
Baca juga:
Curi 32 Tandan Sawit DPO Pelaku Diamankan
|
Editor: Cq