Kades Pappalluang Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

    Kades Pappalluang Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
    Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni, S.H /Syamsir. (Jurnalis Indonesiasatu.co.id).

    JENEPONTO, SULSEL - Usai dilakukan pemeriksaan terhadap terduga Muhammad Syaid di Kepolisian Pores Jeneponto atas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.

    Kepala Unit (Kanit) III Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mugni menetapkan Muhammad Syaid sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.

    "Terhadap lelaki MS telah dilakukan penahanan di Polres Jeneponto dengan dasar, LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021." jelas Uji sesaat lalu.

    Atas perbuatannya itu, Uji menyebutkan bahwa lelaki MS dikenakan pasal 266 ayat 2 tentang pemalsuan dukumen dengan ancaman 7 tahun penjara.

    "Dikenakan pasal 266 ayat 2, ancaman pidana 7 tahun, " ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (2/1/2022).

    Saat ditanya apakah akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pihak penyidik hanya menunggu petunjuk atau barang bukti yang diamankan apakah dapat mengarah ke orang lain. 

    "Kami belum dapat petunjuk terkait keterlibatan orang lain, " ungkapnya.

    Diketahui, Muhammad Syaid merupakan Kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan data saat mencalonkan kepala desa di periode pertama dan keduanya ia memasukkan data palsu.

    Warga Dusun Bontoparang, Desa. Pappalluang tersebut ditahan usai satu hari pacsa pelantikan pilkades serentak pada Kamis 30 Desember 2021 kemarin.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    IPTU Muh. Alwi KBO Sat Lantas Mamuju Tengah...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait