Kajari Barru Taufiq Jalal Resmikan Rumah Keadilan di Kelurahan Sumpang Binangae

    Kajari Barru Taufiq Jalal Resmikan Rumah Keadilan di Kelurahan Sumpang Binangae

    BARRU - Rumah Restoratif Justice atau Rumah Keadilan yang lokasinya satu atap dengan Kantor Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufiq Jalal didampingi jajarannya, pada Selasa (14/6/2022).

    Kajari Taufiq Jalal menjelaskan bahwa kehadiran rumah keadilan ini adalah untuk penyelesaian tindak pidana ringan dengan  mufakat dan kekeluargaan.

    "Dengan adanya rumah ini, Pak Lurah sudah punya sandaran penyelesaian persoalan hukum secara adil, " katanya.

    Taufiq berharap kehadiran rumah keadilan ini menambah fasilitas pelayanan warga di Kantor Kelurahan Sumpang Binangae. Bila rumah keadilan ini berhasil menekan angka kriminalitas umum, maka tidak menutup kemungkinan dihadirkan serupa di tempat lain.

    "Kita berharap keadilan semakin dekat. Warga semakin harmoni dan terlayani dengan baik. Gesekan-gesekan yang terjadi bisa berkurang. Sebab, rumah keadilan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan untuk membangun bangsa, " harapnya.

    Seperti diketahui, pembentukan rumah restorative justice ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung. Lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

    Perkara yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalulintas. Dengan syarat ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui untuk damai.

    (Ahkam/Fandi)

    Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1005/Barito Kuala Gelar Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait