Kajari HST Hentikan Penuntutan, Ini Alasannya

    Kajari HST Hentikan Penuntutan, Ini Alasannya
    Kajari HST Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

    BARABAI-Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kembali melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan terhadap Tersangka Feri Iswanto Als Feri Bin H Hani Dan Agrani Mangongsong Als Agra Anak Dari Gariato yang diduga melanggar Pasal 480 Ke 1 KUHP. 

    Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Banua Jingah RT.004 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.Kamis (28/4).

    Seperti dijelaskan oleh Kajari Hulu Sungai Tengah Faizal Banu, S.H., M.Hum, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Feri Iswanto Als Feri Bin H Hani Dan Agrani Mangongsong Als Agra Anak Dari Gariato antara lain ;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, "ungkapnya

    Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,  

    Lebih lanjut Banu membeberkan segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar ditambah lagi dengan pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif, "ucapnya.

    Rumah Restorative Justice ini kaya manfaatnya dan telah berhasil membentuk warna keadilan yang lain dimana harmonisasi kehidupan masyarakat untuk saling melindungi, menghargai, dan memaafkan dapat dirasakan di Rumah RJ ini, "tambahnya.

    Sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Rumah Restorative Justice Desa Banua Jingah untuk kembali saling memaafkan yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta Tokoh-tokoh masyarakat, "tutupnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati HST, Ketua DPRD HST, Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Dandim 1002/HST, Kasat Reskrim Polres, Perwakilan Rutan Barabai, Kepala Bakesbangpol, Plt.Camat Barabai, serta para tokoh masyarakat Desa Banua Jingah.(edy/penkum)

    HST
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    DPD Semut Barru Salurkan Bantuan ke Korban...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasaman Sambut Harapan Baru, Welly-Anggit Menang 36,1 Persen
    Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Kediri Vinanda-Gus Qowim Raih 57 Persen
    Bhabinkamtibmas di Telukjambe Timur Cooling System, Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Pilkada Damai
    TNI dan Polri Kawal Pergeseran Logistik Pemilu Menuju TPS di Klungkung
    Kapolsek Telukjambe Timur Dampingi Kapolres Karawang Terima Kunjungan Dir Lantas Polda Jabar Monitoring TPS 20

    Ikuti Kami