Kapolsek Tanjung Morawa Akan Tutup Markas Judi Yang Beroperasi di Wilayah Hukumnya

    Kapolsek Tanjung Morawa Akan Tutup Markas Judi Yang Beroperasi di Wilayah Hukumnya

    MEDAN - Kapolsek Tanjung Morawa AKP Kemit memastikan kepada awak media akan menutup markas judi di Jalan pekong dan di Jalan Limau Mungkur, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (30/12/2021) Sekira Sore.

    "Nanti kita tutup lokasi judi tersebut, apabila kita temukan indikasi judinya, " tegasnya saat dikonfirmasi via telepon seluler.

    Markas judi yang berada di Jalan Pekong sangat meresahkan warga. pasalnya lokasi tersebut beroperasi di tengah - tengah rumah penduduk dan dipinggir jalan Pekong. terlihat dilokasi, meja ikan yang bermerek domino 0102 dan mesin judi yang sering disebut mesin piala sedang beroperasi.

    "Selalu ramai disitu bang, terkadang sampai pagi pemainnya, " ucap warga sekitar yang berada di pinggir jalan besar.

    Video para pemain yang menikmati permainan judi tembak ikan - ikan menjadi bukti bahwa lokasi tersebut diduga kebal hukum, video yang berdurasi 9 menit lebih dikirim ke Dir Krimum Poldasu untuk mengkonfirmasi aktivitas yang melanggar hukum tersebut, Namun belum mendapat balasan.

    Dalam video tersebut, penjaga meja yang berjenis kelamin perempuan dengan ciri - ciri hidung di tindik sedang memegang uang untuk menunjukan ke pemain bahwa apabila ketika pemain merasa menang bisa langsung menukar jumlah chip mereka dengan uang yang dipegang penjaga meja.

    Sedangkan lokasi judi yang berada di Jalan Limau Mungkur terlihat sepi pemain, penjaga lokasi menyebutkan bahwa lokasi di tutup sementara untuk menyambut tahun baru.

    "Nanti siap tahun baru dibuka lagi bang, " jawabnya singkat sambil meninggalkan awak media. (Alam)

    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani KPH Ciamis Serahkan Dana Sharing...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait