JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghimbau seluruh Kejaksaan untuk melayani publik hari pertama masuk kerja.
"Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik, " ujar Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung RI, dalam rilisnya, Kamis (5/5/2022).
Ketut menjelaskan, bahwa jam pelayanan publik dimaksud mulai pada hari Senin (9/5/2022) mendatang sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Himbauan ini sebagaimana surat edaran, agar pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk tetap tertib jam kerja.
"Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Ketut juga menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung telah memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya.
"Himbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, ” tegasnya.
Baca juga:
Dua Kado Istimewa Kejari Kuansing Tahun 2021
|