Kejari Parepare Musnahkan 55,6 Gram Sabu Dari 58 Perkara

    Kejari Parepare Musnahkan 55,6 Gram Sabu Dari 58 Perkara

    PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht tahun 2022.

    Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Parepare diwakili perwakilan pemerintah daerah, Polres Parepare, Satbrimob, Lapas, Bea cukai, dan Pengadilan Negeri Selasa (19/7/2022) 

    Wali Kota Parepare yang diwakili, Kasat Pol PP Muhammad Anzar menyampaikan apresiasinya atas pemusnahan yang dilakukan kejaksaan negeri Parepare 

    "Ini wujud komitmen aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan narkoba di Kota parepare, " ucapnya. 

    Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Didi Haryono mengatakan, pemusnahan barang bukti diKejaksaan dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Hal ini agar tidak terlalu banyak menyimpan barang bukti tersebut. 

    "Kali ini kita musnahkan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 55, 64813 gram, dan ada beberapa barang bukti lainnya dengan 58 perkara, "katanya.

    Didi Haryono menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar disaksikan seluruh stakeholder yang hadir, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum,       (Nur Arif) Parepare Sulsel 

    parepare | sulsel
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tuban ingatkan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Letkol Alzaki bersama Ny Mira Alzaki Letakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baru Persit KCK Cabang LXVII Kodim 1311/Morowali
    Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Jateng, Pengurus Ponpes Darul Amanah Dukung Irjen Ahmad Luthfi Jadi Gubernur
    Gubernur Al Haris: Kerja Sama Pemprov dengan TVRI Terus Ditingkatkan, Promosikan Potensi Daerah, Cerdaskan Anak Bangsa
    Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Gelar Karya Bhakti
    Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Aksi Penyelundupan Ballpress

    Ikuti Kami