Klarifikasi Pendamping PKH Kecamatan Kedungreja Terkait Beredarnya Pemberitaan di salah Satu  Media Online

    Klarifikasi Pendamping PKH Kecamatan Kedungreja Terkait Beredarnya Pemberitaan di salah Satu  Media Online

    CILACAP - Setelah beredarnya sebuah pemberitaan yang berjudul Pendamping PKH Kecamatan Kedungreja Diduga Melakukan intimidasi Dan Penggiringan KPM disalah satu media online pada tanggal 5-1-2022, tenyata itu tidak benar.

    https://cilacap.indonesiasatu.co.id/pendamping-pkh-kecamatan-kedungreja-diduga-mengarahkan-kpm-kepada-e-warong-tertentu

    Hal tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh para pendamping PKH dan TKSK yang telah mendatangi KPM dan ketua kelompok penerima PKH Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.

    Menurut Nurul Anwar salah satu pendamping PKH Kecamatan Kedungreja sekaligus juru bicara pada pertemuan awak media indonesiasatu.co.id Totong Setiyadi dan awak media patroli 88 Suyatno yang dihadiri oleh seluruh pendamping PKH dan TKSK di saksikan oleh Camat Kedungreja Nugroho Slamet Budi Santosa, mengatakan bahwa pihaknya Setelah dilakukan pengecekan Ke KPM dan ketua kelompok, dari beberapa narasumber yang dimintai keterangan oleh kedua awak media dua diantaranya bukan penerima bantuan, dan awak media salah dalam penulisan yang seharusnya e - warong tapi oleh awak media di tulis e-warung.

    Dan menurut Maeni ketua kelompok penerima bantuan PKH dirinya tidak mengatakan apa yang di beritakan oleh salah satu media online.

    Pernyataan tersebut di perkuat oleh para KPM dan ketua kelompok yang menulis pernyataan dan di tanda tangani oleh para KPM dan ketua kelompok

    Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan pendamping PKH Nita dan TKSK Munjirin yang melalui pernyataan yang di tandatangani oleh keduanya.

    Pernyataan tersebut berisi bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penggiringan opini dan atau melakukan pengarahan KPM PKH dan BPNT untuk melakukan transaksi disalah satu agen atau e-warong tertentu.Tidak pernah melakukan potongan setiap kali transaksi pencairan bansos PKH maupun BPNT.

    Sesuai amnanah uu no 40 th 1999 sesuai kode jurnalistik kami selaku media dalam penerbitan berita sudah mrmenui unsur 5 W + 1 H  dimana kami sudah konfirmasi kepada narasumber maka terbitlah sebuah berita adapun opini publiklah yang akan menilai.

    Totong Setiyadi

    Totong Setiyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Cabut izin Usaha Pertambangan...

    Artikel Berikutnya

    Kontak Tembak Satgas Gakkum TNI-Polri, Dua...

    Berita terkait