JEMBER - Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), terus digalakkan oleh Gugus Tugas Covid 19 dengan melibatkan seluruh unsurnya, seperti dilakukan pada Kamis 10/03/2022 di Jalan Raya tepatnya depan Kampus Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember Jl Jawa 10 Jember.
Baca juga:
Vaksinasi Inhu Capai 71,94 Persen
|
Terlibat dalam operasi tersebut diantaranya Personel Kodim 0824/Jember 1 pleton, Polres Jember 1 pleton, Satpol PP 1 pleton, dinas perhubungan dan unsur terkait lainnya, dengan sasaran para pengendara yang tidak mengenakan masker.
Menurut Kapten Inf Sondah Krisyamto, Danramil 0824/11 Sumbersari yang memimpin jalannya operasi saat diwawancarai menyatakan, bahwa dalam operasi ini kita ditugaskan untuk melakukan penertiban disiplin prokes masyarakat saat berada diluar rumah, termasuk saat berkendara.
Masih adanya warga yang abai terhadap prokes, sehingga operasi ini terus dilakukan secara masif, dalam operasi hari ini ada 62 pelanggar yaitu berkendara tidak mengenakan masker, kita lakukan pendataan dan tindakan teguran, kita arahkan pentingnya mengenakan masker, untuk mencegah penyebaran Covid 19. Tegas Danramil 0824/11 Sumbersari tersebut.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan, saat kami konfirmasi melalui selulernya menyampaikan, bahwa dirinya sangat mendukung operasi yustisi yang dilaksanakan tersebut, sebagai upaya mengedukasi masyarakat agar selalu disiplin prokes.
Untuk itu kepada masyarakat selalu kita ingatkan agar selalu mengenakan masker, hal ini kita lakukan karena berkembangnya varian baru omicron, memiliki potensi penyebaran 4 kali lipat lebih ganas dari varian lainnya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi).